Bawa Label Syariah, PKS: Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,3 Triliun, Berpotensi Moral Hazard

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 4 Januari 2026 – 03:09 WIB

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gagalnya PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengembalikan dana milik 4.545 pemberi utang alias lender, senilai Rp1,3 triliun, sangat disayangkan.

Bukan apa-apa, karena DSI membawa label syariah yang saat ini menjadi fokus pemerintah untuk dikembangkan.  

Anggota Komisi XI DPR asal Fraksi PKS, Anis Byarwati menaruh perhatian serius terkait dugaan gagal bayar yang dialami platform DSI. Alasannya itu tadi, gagal bayar DSI membawa implikasi penting terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik. Namun juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Dia mengatakan, fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk kepada ketentuan regulasi keuangan. Namun juga mengemban tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), dan perlindungan terhadap pihak yang lemah, merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.

Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama, tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, maka persoalan yang muncul bukan semata risiko bisnis. Melainkan potensi penyimpangan nilai dan moral hazard yang harus dicermati secara sungguh-sungguh.

“Dalam konteks ini, Dana Syariah Indonesia harus menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab penuh, melalui langkah-langkah nyata. Sampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana (lender),” imbuhnya.

Ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian, menurut Anis, berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard yang dapat merusak kepercayaan terhadap industri fintech syariah secara luas.

Di sisi lain, lanjut Anis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan, bahwa prinsip-prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad. Namun, benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

Dia pun menekankan, pentingnya pengawasan yang konsisten dan penegakan tata kelola yang baik, agar ekosistem keuangan syariah bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas Anis.

Selanjutnya Anis berharap, kasus DSI ini, menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dalam industri fintech syariah.

“Selanjutnya, kasus DSI bisa diselesaikan secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh,” pungkasnya.

PPATK Telusuri Aliran Dana DSI

Agar korban tak meluas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Yang diblokir tak hanya rekening perusahaan, namun juga rekening sejumlah pihak yang menerima aliran dana DSI.

“Betul, kami telah hentikan (blokir rekening). Penghentian bukan hanya untuk rekening PT DSI, namun pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana dari DSI,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Pemblokiran rekening perusahaan, kata Ivan, dilakukan untuk mencegah nasabah dari kerugian yang lebih besar. Sedangkan pemblokiran rekening milik pihak-pihak terkait aliran dana DSI, untuk memudahkan tim penyidik melakukan proses analisis dalam pemeriksaan lanjutan.

Dalam kasus ini, PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI yang statusnya dalam pengawasan khusus.

Terkait permintaan DSI untuk pembukaan blokir rekening perusahaan, karena dianggap menghambat proses pengembalian duit lender, Ivan menjawab, PPATK hanya melakukan tugas sesuai kewenangan instansi.  

“Kami lakukan tugas dan kewenangan kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ivan.

Asal tahu saja, PT DSI berdiri pada September 2017, mengantongi izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, DSI tercatat sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Perusahaan ini, awalnya didirikan Taufiq Aljufri dan Arie R Lesmana. Di mana, Taufiq berperan ganda di perusahaan sebagai Presiden Direktur, sementara Arie memegang posisi kunci sebagai Komisaris.

Taufiq dikenal sebagai dosen di sekolah bisnis, Jakarta, lebih dari 10 tahun sebagai pebisnis perumahan. Sedangkan Arie, berlatar belakang profesional konsultan bidang teknologi informasi (IT), serta peraih dual degree Curtin University, Australia in Master Commerce in Information System, dikutip dari situs resmi perusahaan.

Selanjutnya ada nama Mery Yuniarni yang tercatat sebagai pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Latar belakangnya di bidang perbankan dan properti. Berdasarkan laporan keuangan 2023, DSI tercatat mengantongi pendapatan Rp72,52 miliar, dan laba komprehensif tahun berjalan Rp16,62 miliar.