Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan). (Foto: Antara Foto/Darryl Ramadhan).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya mengungkap sebagian pelaku penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks di media sosial (medsos) ternyata saling berkaitan. Polisi bahkan menemukan dugaan adanya kelompok yang mengoordinasikan peran masing-masing pelaku.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan tidak semua pelaku berada dalam satu jaringan. Ada sebagian pelaku yang justru menjalankan aksinya secara individual.
“Terkait pertanyaan apakah terkoordinasi, memang sebagian kelompok itu ada yang saling keterkaitan. Namun, sebagian lagi itu perorangan yang melakukan upaya sendiri-sendiri,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Menurut Iman, kelompok yang saling berkaitan tersebut membagi perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Jadi, ada yang berkelompok, ada juga yang sendiri-sendiri. Nah, yang kelompok tentunya ada juga yang mengoordinasikan: ini bagian apa, ini bagian apa, ini bagian apa,” terangnya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas kelompok maupun pihak yang disebut mengoordinasikan pembagian peran tersebut.
Di sisi lain, Iman menjelaskan alasan polisi membedakan penanganan terhadap orang-orang yang didalami dalam perkara tersebut. Dalam hal ini, ada sebagian pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian lagi hanya diberikan peringatan serta edukasi.
Menurutnya, pembagian klaster penanganan itu dilakukan dengan merujuk pada prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
“Nah, apabila fakta hukumnya memang terpenuhi unsur-unsur pidana, maka tentunya kami akan mengambil proses penegakan hukum apabila memang itu sudah menjadi jalan yang terakhir,” katanya.
9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi sebelumnya menyebut telah mendalami 28 orang pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Dari penanganan tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sementara itu, 18 orang lagi diberikan peringatan serta edukasi.
Polda Metro Jaya juga telah mengamankan 10 akun untuk kepentingan penyidikan, memberikan kesempatan pemulihan atau klarifikasi terhadap 22 akun, serta melakukan take down terhadap 30 konten.
Iman mengatakan polisi juga melakukan pendalaman terhadap konten-konten lama yang kembali diproduksi atau disebarluaskan untuk membangkitkan situasi yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks, atau informasi-informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan,” tegasnya.
Ia memastikan polisi terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan penggunaan uang dalam produksi maupun penyebarluasan konten tersebut.
“Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ujar Iman.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













