Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. (Foto: Antara Foto ).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Sudaryono mengatakan, BGN merupakan lembaga pelaksana yang akan menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, termasuk menindaklanjuti putusan MK.
“Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga pemerintah operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, tindak lanjut atas putusan MK nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran.
“Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah putusan MK akan memengaruhi pendanaan maupun jumlah penerima manfaat Program MBG, Sudaryono enggan berspekulasi.
“Saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan apa yang menjadi tugas kami. Kami fokus ke pelaksana,” jelasnya.
Meski demikian, Sudaryono memastikan pelaksanaan Program MBG yang saat ini telah berjalan tidak akan terganggu.
“Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” ucap Sudaryono.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan anggaran MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









