Alam di antara Janji dan Konsesi, Paradoks Visi Reformasi Hijau

Reza Medium.jpeg

Kamis, 25 Desember 2025 – 10:05 WIB

Ilustrasi kerusakan alam karena konsesi yang diobral. (Desain: Inilah.com/Febri).

Ilustrasi kerusakan alam karena konsesi yang diobral. (Desain: Inilah.com/Febri).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kerusakan ekologis menumpuk, sementara manfaat sumber daya alam tak merata. Bencana di Sumatera seolah menjadi pengingat keras soal ketimpangan antara visi reformasi hijau dan praktik kebijakan.

Hujan turun tanpa jeda di sejumlah wilayah Sumatera di ujung 2025. Sungai-sungai meluap, lereng-lereng runtuh. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, banjir bandang serta longsor merenggut korban dan memutus urat kehidupan warga. Jalan terbelah, jembatan hanyut, ladang tertimbun lumpur.

Bencana itu datang bukan semata sebagai peristiwa alam, melainkan sebagai isyarat dari hulu yang kian rapuh. Tutupan hutan berkurang, ruang resapan menyempit, dan tata kelola ruang kehilangan disiplin. Di banyak wilayah, jejak pertambangan, pembukaan lahan, dan perubahan bentang alam menjadi bagian dari cerita panjang yang jarang dituntaskan.

Rangkaian peristiwa tersebut terjadi ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggaungkan agenda reformasi hijau. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menempatkan isu lingkungan, transisi energi, dan penataan sumber daya alam sebagai bagian dari arah pembangunan nasional. Pada 10 Oktober 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah perkotaan berbasis energi, yang menegaskan penghentian praktik open dumping di daerah-daerah dengan kondisi darurat sampah.

post-cover
Foto udara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). (Foto: Antara).

Di saat yang hampir bersamaan, negara membuka ruang baru melalui kebijakan pertambangan. Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang disahkan DPR pada awal 2025 memberi landasan hukum bagi pemberian izin usaha pertambangan kepada UMKM dan kelompok masyarakat. Dua kebijakan itu berjalan beriringan, sama-sama dibungkus narasi keberlanjutan. Sikap ini memunculkan pertanyaan, seberapa siap tata kelola negara menopang agenda hijau yang diklaim sebagai arah pembangunan ke depan?

Tata Kelola yang Selalu Tertinggal

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, menilai akar persoalan pertambangan di Indonesia bukan terletak pada aktivitasnya. Masalah justru muncul dari cara negara mengelola sektor tersebut. Lemahnya manajemen, regulasi, dan pengawasan telah menciptakan akumulasi kerusakan lingkungan yang dampaknya baru terasa setelah bertahun-tahun.

“Menurut saya kegiatan pertambangan sih oke saja, ini kan praktik yang ada di seluruh dunia. Problem-nya adalah bahwa tata kelola di sekitar pertambangan baik di sisi Pemerintah maupun di sisi pengelola pertambangannya, apakah perusahaan swasta atau masyarakat pada umumnya buruk semua,” jelasnya kepada Inilah.com.

Menurut Roy, kegagalan tata kelola itu tidak hanya meninggalkan luka ekologis, tetapi juga memproduksi ketimpangan sosial. Model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan dan kehutanan, menciptakan distribusi manfaat yang timpang.

post-cover
Foto udara sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). (Foto: Antara/Wawan Kurniawan).

“Pada akhirnya kita dapat lihat bahwa proses pembangunan yang memanfaatkan pertambangan dan kehutanan lebih banyak mendatangkan malapetaka bagi rakyat di satu pihak, dan mendatangkan keuntungan Keuangan bagi sekelompok orang saja, pada umumnya kaum elit politik maupun pebisnis,” ucap dia tegas.

Roy melihat pola serupa berulang dalam pengelolaan aset negara, termasuk rencana penyerahan ratusan ribu hektare lahan sawit sitaan kepada BUMN. Pergantian aktor pengelola, menurutnya, tidak otomatis memperbaiki keadaan jika kualitas tata kelola dan pengawasan tidak dibenahi sejak awal. “Siapapun yang mengelola negara, pebisnis atau masyarakat, tata kelola harus bagus termasuk pengawasannya,” kata dia.

Sampah yang Dipindahkan, Bukan Diselesaikan

Di sektor pengelolaan sampah, penutupan open dumping kembali ditegaskan pemerintah sebagai bagian dari agenda lingkungan. Perpres 109/2025 mendorong pengolahan sampah menjadi energi dan menempatkan negara sebagai penjamin pembelian listrik dari fasilitas tersebut. Namun bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), kebijakan ini berisiko berhenti sebagai solusi administratif jika tidak disertai kesiapan sistem pengolahan yang menyeluruh.

“Ini terlihat sebagai sebuah Kebijakan yang kontradiktif, penutupan TPA tanpa disertasi dengan mempersiapkan ekosistem pengolahan yang lebih baik sama saja memindahkan titik baunya, bukan malah pengurangan sampah,” kata Juru Kampanye JATAM Alfarhat Kasman kepada Inilah.com.

post-cover
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangsel, Banten. (Foto: Antara).

JATAM menilai persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan menutup TPA. Tanpa pembenahan di hulu, pengurangan produksi sampah dan penguatan sistem daur ulang, masalah lingkungan berpotensi sekadar berpindah lokasi, dengan risiko yang tetap ditanggung masyarakat.

Konsesi Baru, Kekhawatiran Lama

Kekhawatiran itu kian menguat ketika pemerintah membuka izin pertambangan bagi UMKM dan kelompok masyarakat. Bagi JATAM, kebijakan ini justru bergerak menjauh dari semangat reformasi hijau.

“Sementara itu, UU Minerba 2025, justru menjadi legitimasi atas perluasan sekaligus memperkuat aktor pemburu rente tambang baik itu dari level nasional hingga lokal,” kata Alfarhat.

Ia meragukan klaim bahwa tambang UMKM akan memperkuat ekonomi lokal. Menurutnya, pola lama berpotensi terulang: konsesi dinikmati segelintir elit lokal yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, sementara masyarakat sekitar menanggung beban ekologis.

“Kebijakan pemberian konsesi tambang kepada UMKM sama sekali tidak akan memperkuat ekonomi lokal, karena usaha ini juga hanya akan dinikmati oleh segelintir elit lokal, yang bisa saja terhubung dengan pemerintah,” ujarnya.

post-cover
Ilustrasi tambang emas ilegal. (Foto: Antara).

Alfarhat juga menyoroti absennya kesiapan negara dalam menakar risiko lingkungan dan kesehatan, terutama di wilayah dengan daya dukung ekosistem terbatas. Menurutnya, kebijakan ini sulit dilepaskan dari kepentingan politik jangka menengah

“Kami melihat pemerintah sama sekali tidak menyiapkan analisis risiko lingkungan ataupun kesehatan. Potensi adanya muatan politik untuk kepentingan 2029 itu sangat besar bisa terjadi,” ucap dia.

Pelajaran dari Kebijakan Lama

Pengamat energi Ali Ahmudi mengingatkan bahwa polemik open dumping bukan isu baru. Arahan penutupan TPA terbuka telah muncul sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Persoalannya terletak pada pembiayaan, khususnya skema tipping fee yang membebani pemerintah daerah.

Ali melihat peluang perbaikan jika negara benar-benar hadir menanggung selisih biaya pengolahan sampah menjadi energi. Selama komitmen fiskal dan implementasi berjalan konsisten, kebijakan tersebut tidak bermasalah. “Nah dari sisi itu tidak ada masalah, selama komitmen itu ada,” tuturnya kepada Inilah.com.

post-cover
Suasana pasca banjir bandang di Aceh Tamiang, Rabu (3/12/2025). (Foto: Antara/Syifa Yulinnas).

Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan pertambangan rakyat, terutama di sektor mineral dan batubara, harus diperlakukan dengan kehati-hatian ekstra. Tanpa standar teknologi, SOP, dan pengawasan ketat, manfaat ekonomi dari tambang kecil bisa kalah jauh dibanding kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

Ali menekankan bahwa kebijakan sumber daya alam tidak bisa dijalankan secara sektoral. Tanpa koordinasi lintas kementerian dan aturan bersama yang tegas, bencana ekologis akan terus berulang. “Manfaatnya yang diberikan belum tentu lebih besar dibanding kerusakan lingkungan. Jangan sampai kasus seperti banjir di Sumatera terulang lagi,” ucap dia.

Ia mengakui risiko penyimpangan selalu ada dalam sistem politik yang kompetitif. Namun kebijakan tetap dapat diarahkan untuk kepentingan publik jika pengawasan dijalankan secara konsisten. “Saya kira kebijakan itu baik untuk kepentingan masyarakat. Tinggal kebijakan itu dikawal,” katanya.

Di tengah janji reformasi hijau, bencana di Sumatera datang sebagai pengingat yang sulit diabaikan. Alam seolah memberi tamparan keras, visi lingkungan tidak cukup dirumuskan di atas kertas atau pidato kebijakan. Tanpa pembenahan tata kelola yang nyata dan konsisten, reformasi hijau berisiko tinggal sebagai slogan, sementara ongkos ekologisnya terus dibayar masyarakat. [Rez/Clara