Api Datang Lagi, Izin Korporasi Tetap Berdiri

Karhutla berulang di sejumlah konsesi membuka kembali persoalan lama pengawasan izin. Sanksi dijatuhkan, tetapi rapor kebakaran belum selalu berujung pada evaluasi serius hingga pencabutan izin

Kebakaran kembali terjadi di areal PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) di Kalimantan Barat. Kali ini luasnya mencapai 394,83 hektare.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan dua sanksi sekaligus kepada perusahaan tersebut. Perizinan berusaha PT MPK dibekukan dan paksaan pemerintah dikenakan karena hasil pengawasan menemukan kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Kata “berulang” menjadi penting.

PT MPK bukan nama baru dalam persoalan pengelolaan gambut di Kalimantan Barat. Pada Maret 2017, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran berupa pembukaan kanal sepanjang 8,1 kilometer di ekosistem gambut Sungai Putri, Kabupaten Ketapang.

Sebulan kemudian, KLHK menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Salah satu perintah dalam sanksi tertanggal 21 April 2017 itu adalah menghentikan seluruh operasi perusahaan.

Sembilan tahun berselang, api kembali menjadi persoalan di areal perusahaan yang sama.

Jarak antara dua penindakan itu memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menyalakan api. Apa yang terjadi dengan pengawasan pemerintah setelah sanksi pertama dijatuhkan? Bagaimana pelaksanaan kewajiban perusahaan diperiksa? Pada titik mana kegiatan perusahaan dapat kembali berjalan, dan seberapa ketat pengawasannya setelah pernah mendapat sanksi?

Karhutla 2026 pada akhirnya tidak hanya menguji kemampuan negara memadamkan api. Ia membuka kembali persoalan lama tentang bagaimana izin diberikan, bagaimana pemegang izin diawasi setelah kegiatan usaha berjalan, dan seberapa panjang ingatan pemerintah terhadap konsesi yang pernah bermasalah.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan PT MPK kini wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Kemenhut menyatakan seluruh kewajiban tersebut akan diawasi dan dievaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Janji pengawasan itu kini menjadi penting. Sebab, riwayat PT MPK membuat pertanyaan mengenai apa yang terjadi setelah sanksi dijatuhkan tak bisa dilepaskan dari kebakaran yang kembali terjadi bertahun-tahun kemudian.

Sudah Disanksi, Kok Terbakar Lagi

PT MPK bukan satu-satunya perusahaan yang masuk dalam penindakan Kemenhut.

Enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan dikenai sanksi setelah pemerintah menemukan total 1.511,55 hektare areal di dalam konsesi mereka terbakar.

Areal terbakar terbesar berada di PT Wanakerta Ekalestari (WEL), mencapai 760,51 hektare. PT MPK menyusul dengan 394,83 hektare. Kemudian PT Wana Subur Persada (WSP) 107,70 hektare, PT Finnantara Intiga (FI) 95,87 hektare, PT PS Rimbun (PSR) 82,26 hektare, dan PT Nusantara Etika Silva (NES) 70,38 hektare.

Dari enam perusahaan tersebut, hanya PT MPK yang dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Lima perusahaan lain mendapat Paksaan Pemerintah.

Sanksi memang telah datang. Namun, bagi kelompok lingkungan, persoalannya tidak berhenti pada jumlah perusahaan yang dihukum.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian melihat kebakaran yang berulang di wilayah konsesi sebagai tanda belum tuntasnya masalah tata kelola dan penegakan hukum.

Data WALHI mencatat 11.189 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang, dan rendah. Sebanyak 1.351 titik berada di dalam ataupun sekitar konsesi 15 perusahaan sawit, kehutanan, dan pertambangan.

Sejumlah perusahaan disebut berulang kali memiliki titik panas ataupun mengalami kebakaran dari tahun ke tahun, di antaranya PT Limpah Sejahtera, PT Meskom Agro Sarimas, PT Sumatra Unggul Makmur, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bhatara Alam Lestari, PT Arara Abadi, dan PT Wira Karya Sakti.

“Keberulangan karhutla ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” kata Uli.

Titik panas tentu bukan bukti perusahaan melakukan pembakaran. Kebakaran di dalam konsesi juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korporasi. 

Personel Manggala Agni Daops Kalimantan VIII/Pontianak melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lahan gambut yang terbakar di Sekunder C, Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). (Foto: Antara Foto/Jessica Wuysang/foc).

Hubungan antara kebakaran, kegiatan usaha, kebijakan perusahaan, perintah, pembiaran, ataupun kelalaian tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian.

Namun, sejarah kebakaran semestinya mempunyai konsekuensi terhadap cara negara mengawasi suatu konsesi.

Perusahaan yang arealnya berkali-kali masuk peta kerawanan seharusnya tidak diperlakukan sama dengan pemegang izin tanpa catatan serupa. Setiap kebakaran meninggalkan data. Setiap pemeriksaan menghasilkan dokumen. Setiap sanksi semestinya membentuk rapor untuk menentukan seberapa ketat pengawasan dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.

Di titik itulah karhutla bertemu dengan daya ingat birokrasi.

Negara mempunyai peta konsesi, riwayat kebakaran, hasil pengawasan, hingga kewajiban yang harus dipenuhi pemegang izin. Ketika nama atau areal yang sama kembali muncul dalam persoalan serupa, pengawasan tidak semestinya dimulai kembali dari nol.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring menilai akar persoalan memang tidak cukup dicari pada orang yang ditemukan membakar lahan.

“Persoalannya bukan hanya siapa yang membakar hari ini, tetapi juga bagaimana izin diberikan, bagaimana kawasan gambut dikelola, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah negara benar-benar mengevaluasi izin-izin yang berada di wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran,” kata Boy kepada Inilah.com.

Pertanyaan itu membawa karhutla jauh ke hulunya.

Bagaimana izin diberikan pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi? Bagaimana pemegang izin menjalankan kewajibannya? Seberapa sering pemerintah turun memeriksa konsesi dengan catatan kebakaran? Apa konsekuensinya ketika kebakaran terus muncul di wilayah yang sama?

Boy menilai daerah yang mengalami kebakaran berulang semestinya mendapatkan perhatian khusus.

“Ketika sebuah wilayah mengalami kebakaran berulang, semestinya pemerintah tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengevaluasi mengapa kawasan tersebut terus berada dalam kondisi yang memungkinkan kebakaran terjadi,” ujarnya.

Api Datang, Pengawasan Baru Sibuk

Peringatan mengenai ancaman karhutla sebenarnya sudah muncul jauh sebelum Agustus.

WALHI mencatat, sejak Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 34.262 titik panas di Kalimantan dengan sekitar 33.837 hektare area terbakar. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan hotspot terbanyak, mencapai 17.236 titik dan luas kebakaran sekitar 28.680 hektare.

Bagi Boy, situasi tersebut menunjukkan pencegahan tidak seharusnya diperkuat ketika api telanjur membesar.

“Kalau kebijakan pencegahan baru diperkuat setelah titik api dan kebakaran meningkat, maka pendekatannya masih bersifat reaktif, bukan preventif,” tegas Boy kepada Inilah.com, Rabu (26/8/2026).

Wilayah dengan sejarah kebakaran berulang dan gambut rusak, kata dia, seharusnya menjadi prioritas sebelum musim kering datang.

“Pemerintah harus memperkuat pencegahan sejak sebelum musim kering, mengevaluasi izin berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, memulihkan ekosistem gambut dan tata airnya,” kata Boy.

Persoalan itu menjadi semakin relevan ketika pemerintah akhirnya memeriksa empat PBPH di Kalimantan Barat pada 10-14 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini. Empat perusahaan itu kemudian masuk dalam enam PBPH yang dijatuhi sanksi.

Kronologi tersebut meninggalkan ruang yang perlu dijelaskan pemerintah.

Bukan soal apakah inspeksi dilakukan setelah kebakaran terjadi. Yang lebih penting ialah bagaimana pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan berisiko dijalankan sebelum Agustus, terutama terhadap konsesi dengan riwayat persoalan sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta). 

Di situlah ukuran pengawasan mestinya diletakkan. Bukan semata pada seberapa cepat pemerintah datang ketika api terlihat, tetapi pada kemampuan memastikan kewajiban pemegang izin sudah berjalan ketika belum ada asap.

Negara Menanggung Ongkos

Karhutla juga membawa pertanyaan mengenai siapa yang akhirnya menanggung ongkos kerusakan.

Ketika kebakaran membesar, negara harus mengerahkan petugas pemadam, aparat, peralatan, operasi udara, dan sumber daya lain. Uang publik ikut digunakan untuk menangani kebakaran yang sebagian terjadi di dalam wilayah konsesi.

Boy mengingatkan biaya tersebut tidak semestinya seluruhnya menjadi beban negara apabila dalam proses hukum atau evaluasi ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai negara mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan dan memulihkan kerusakan, sementara pemegang izin yang menikmati manfaat ekonominya tidak dimintai pertanggungjawaban secara memadai,” katanya.

Di dalam izin usaha melekat manfaat ekonomi sekaligus kewajiban menjaga kawasan.

Karena itu, ketika suatu areal mengalami kebakaran berulang, persoalan tidak seharusnya selesai setelah pemadaman dilakukan dan sanksi administratif dipenuhi.

Pemerintah juga perlu menjelaskan seberapa jauh biaya pemulihan dibebankan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab serta bagaimana riwayat kebakaran memengaruhi evaluasi kelanjutan izin.

Pertanggungjawaban juga tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan di lapangan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu membangun bukti yang menghubungkan pelaku lapangan dengan pihak yang mungkin memberikan perintah, pembayaran, ataupun fasilitas.

“Semua bukti yang berkaitan yang menggambarkan ada hubungan antara pelaku lapangan dengan yang menyuruh atau membayar atau memfasilitasi,” kata Fickar kepada Inilah.com.

Menurut Fickar, bukti dapat berasal dari keterangan saksi, ahli, surat, perintah, pembayaran, hingga pengakuan pelaku.

Hukum pidana juga tidak semata mengenal orang yang melakukan perbuatan secara langsung. Pihak yang menyuruh, memberi upah, memfasilitasi, ataupun membantu dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perannya dapat dibuktikan.

Korporasi pun tidak berada di luar jangkauan pertanggungjawaban pidana.

“Pelaku itu bisa perorangan, bisa juga korporasi. Semua bisa dijerat,” kata Fickar.

Namun, batas pembuktian tetap harus dijaga.

Titik panas di dalam konsesi tidak otomatis menjadikan perusahaan tersangka. Kebakaran di areal perusahaan juga tidak cukup berdiri sendiri sebagai bukti pidana. Penyidik tetap harus menemukan hubungan antara kebakaran dengan kebijakan, keputusan, kegiatan usaha, perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewenangan.

Justru di sanalah ujian penegakan hukum sesungguhnya.

Lebih mudah menemukan orang yang melakukan pembakaran di lapangan. Jauh lebih rumit menelusuri siapa yang mempunyai kepentingan atas lahan, siapa yang menyediakan biaya, siapa yang memperoleh manfaat, ataupun apakah pemegang izin gagal memenuhi kewajiban pencegahan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan saat ini terdapat 42 kasus karhutla yang berproses di Ditjen Gakkum Kemenhut.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak akan membedakan besar-kecilnya pihak yang terlibat.

“Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Raja Juli.

Dalam pernyataan terpisah, Raja Juli menambahkan, “Yang besar, kecil akan kita tindak secara tegas.”

Janji itu pada akhirnya tidak cukup diuji dari jumlah kasus ataupun orang yang ditangkap.

Ujiannya juga berada pada keberanian pemerintah membuka kembali rapor konsesi yang berulang kali bermasalah, memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan, menagih tanggung jawab kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta menggunakan sejarah pelanggaran sebagai bahan evaluasi izin.

PT MPK kini telah mendapat Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Lima PBPH lain mendapat Paksaan Pemerintah dengan ancaman peningkatan sanksi apabila kewajibannya tidak dipenuhi.

PT MPK menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah. Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8/2026) malam, manajemen perusahaan mengatakan belum menerima surat resmi mengenai pembekuan perizinannya.

“Sampai saat ini belum ada informasi atau surat resmi yang kami terima,” tulis manajemen PT MPK.

Perusahaan menyatakan akan mematuhi ketentuan pemerintah setelah sanksi diterima secara resmi. Manajemen juga mengklaim telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan karhutla bersama sejumlah pihak di lapangan selama sebulan terakhir.

Klaim tersebut menjadi bagian dari hak jawab perusahaan. Namun, ia belum menghapus pertanyaan utama yang ditinggalkan kebakaran berulang.

Apa yang dilakukan sebelum api muncul? Bagaimana kewajiban pemegang izin diawasi ketika perhatian publik sedang tidak tertuju kepada karhutla? Dan apakah rapor kebakaran sebelumnya benar-benar memengaruhi cara negara memperlakukan suatu konsesi?

Api bisa padam setelah hujan turun. Operasi pemadaman dapat dihentikan. Paksaan pemerintah pun dapat berakhir setelah kewajiban dinilai terpenuhi.

Sementara izin korporasi bisa hidup puluhan tahun.

Selama sejarah kebakaran tidak mempunyai konsekuensi nyata terhadap umur izin dan ketatnya pengawasan, musim kering berikutnya selalu menyediakan ruang bagi cerita lama untuk dimulai kembali.

(Nebby/Didit).