Terbongkar Lagi! Fuad Maktour Pernah Minta Tambahan 50 Kuota Haji Khusus

Peran pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam pengelolaan kuota haji khusus 2023 kembali terungkap dalam persidangan.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), jaksa KPK mengungkap adanya permintaan tambahan 50 kuota dari Fuad.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

“Bahwa Bapak secara langsung menyangkut adanya permintaan penambahan 50 porsi dari Fuad, yang merupakan Ketua Umum Forum Sathu?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Iya,” jawab Nur Arifin.

Jaksa kemudian menggali sejauh mana Nur Arifin mengenal sosok Fuad. Saksi mengatakan dirinya mengetahui Fuad karena sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menyebut memiliki Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu).

Namun, Nur Arifin mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Fuad dalam sebuah pertemuan bersama Menteri Agama maupun Gus Alex.

Jaksa pun mempertanyakan alasan nama Fuad menjadi penting dalam pembahasan tersebut.

“Saya tidak tahu itu istilahnya penting atau tidak, tapi kami sebagai direktur yang memberikan layanan, layanan pimpinan, layanan masyarakat, apa pun yang dari pimpinan kami sampaikan, memberikan layanan tentu dengan santun tapi harus sesuai aturan,” jawab Nur Arifin.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa Fuad yang dimaksud dalam persidangan adalah pemilik Maktour.

“Baik, Pak Fuad yang dimaksud adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour,” kata jaksa.

Nur Arifin juga mengakui mengenal Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam. Menurut dia, Ismail pernah datang ke kantornya untuk berkonsultasi mengenai kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan haji.

Pertemuan dengan perwakilan asosiasi PIHK, kata Nur Arifin, merupakan hal yang biasa dilakukan Kemenag. Sebab, sejumlah PIHK tergabung dalam asosiasi dan asosiasi tersebut kemudian membentuk forum.

Kemenag pun kerap mengundang para pimpinan asosiasi untuk menyampaikan kebijakan terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

“Beberapa PIHK kemudian mereka rapat di antara PIHK sesama asosiasi. Kemudian di antara asosiasi itu juga mereka rapat. Nah, di antara asosiasi tadi ada membentuk satu forum namanya Forum Sathu,” jelas Nur Arifin.

Namun, jaksa kemudian membedakan pertemuan resmi terkait sosialisasi kebijakan dengan permintaan pribadi untuk mendapatkan kuota haji.

Jaksa menanyakan apakah lazim bagi pihak PIHK datang langsung kepada pejabat Kemenag untuk menawarkan sejumlah kuota bagi dirinya atau keluarganya.

“Tentu tidak biasa. Yang benar tetap ketika saya ditanya harus ikut prosedur usulan resmi, harus pakai surat dan sebagainya,” tegas Nur Arifin.

Kesaksian tersebut memperlihatkan adanya komunikasi antara pihak penyelenggara haji khusus dengan Kemenag terkait kuota tambahan. Salah satunya permintaan tambahan 50 kuota yang disebut berasal dari Fuad Hasan Masyhur.

Perkara ini tengah bergulir dengan Gus Alex sebagai terdakwa. Jaksa masih menggali berbagai fakta mengenai proses pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, termasuk komunikasi antara pejabat Kemenag dan pihak penyelenggara ibadah haji khusus.