Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Antara/Lintang Budiyanti Prameswari).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan pemberian duit ke sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satunya Menteri Raja Juli Antoni
Pemberian uang diyakini berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam pengusutannya, lembaga antirasuah memeriksa empat saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2026).
Mereka yakni Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah; Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama; pihak swasta Novianti; Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho; serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Duit untuk Raja Juli
KPK sebelumnya membongkar dugaan pemberian dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diberikan ke Raja Juli usai pertemuan 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut, Jakarta, sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD).
Uang tersebut sudah dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman. Namun, jumlah yang dikembalikan diduga belum genap SGD14.000.
“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Selain ke Raja Juli, Suhardiman juga diduga memberikan sejumlah uang ke salah seorang pejabat di Kemenhut. Jumlahnya sebesar SGD 12.500.
Pemberian uang tersebut diduga terjadi sebelum pertemuan Suhardiman dengan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut digelar di kantor Kemenhut, Jakarta.
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” terang Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang 12.500 dolar Singapura tersebut. Penyidik juga memastikan hingga kini belum ada pengembalian uang dari pihak yang diduga menerima.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









