Modus “Pinjam Bendera”! KPK Kuliti Keuangan KSO Abipraya di Korupsi Gedung Lamongan

artwork-zaki.png

Sabtu, 15 Agustus 2026 – 17:28 WIB

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa Abadi Yohan Triadikuswara (YT) selaku Site Administration Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).

Dalam pemeriksaan, penyidik KPK menyisir laporan keuangan KSO dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, saksi Saudara YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab Lamongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Selain Yohan, penyidik sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo (SR). Namun, Selamet tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151,2 miliar ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka.

Para tersangka yakni Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; Herman Dwi Haryanto yang merupakan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya; serta Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.

KPK menduga ada rekayasa yang sudah terjadi sejak proses lelang proyek. Bahkan, lembaga antirasuah mencium indikasi praktik “pinjam bendera” dalam proyek dimaksud.

Budi sebelumnya menduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses tender. Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan perusahaan milik salah satu tersangka.

“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” ucap Budi kepada wartawan, Rabu (14/6/2026).

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang