Pada Maret 2026, sebuah krisis administratif kecil di Liga Belanda memperlihatkan cacat sistemik yang sudah lama menggerogoti program naturalisasi Timnas Indonesia. Empat pemain dilarang berlatih bersama klub masing-masing. Satu laga bergulir di bawah bayang-bayang ketidakabsahan. Nama Indonesia tiba-tiba menjadi polemik di meja sidang otoritas sepak bola Belanda.
Kasus itu dikenal sebagai paspoortgate — dan hari ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan jawaban atasnya di hadapan DPR.
Awal Mula di Deventer
Segalanya bermula pada 15 Maret 2026. NAC Breda mengajukan keberatan resmi kepada Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) setelah dilibas Go Ahead Eagles 0-6. Mereka mempertanyakan status bek Dean James, yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia sejak Maret 2025 demi bisa membela Timnas.
Persoalannya teknis tetapi punya konsekuensi besar. Karena Indonesia mengharuskan pemain naturalisasi untuk sepenuhnya menjadi WNI, James otomatis kehilangan status warga negara Uni Eropa di Belanda. Di Liga Belanda, pemain non-Uni Eropa dikenai regulasi izin kerja yang berbeda dan lebih ketat.
NAC mengklaim sang pemain tidak memenuhi syarat bermain di Eredivisie dan meminta agar pertandingan dinyatakan tidak sah atau dijadwalkan ulang.
Direktur Go Ahead Eagles awalnya membantah. Jan-Willem van Dop menyatakan ketika ia mengetik nama Dean di situs pemerintah Belanda, kewarganegaraan James masih tercatat sebagai Belanda. Tapi permasalahannya ternyata tidak sesederhana itu.
Dua Puluh Lima Nama di Daftar
Kasus Dean James membuka pintu yang lebih besar. Dinas Imigrasi dan Naturalisasi Belanda menyelidiki 25 pemain untuk memastikan apakah mereka masih memiliki kewarganegaraan Belanda setelah membela tim nasional di luar Uni Eropa.
Dari daftar itu, empat pemain naturalisasi Timnas Indonesia dinyatakan bermasalah soal izin kerja: Justin Hubner, Dean James, Nathan Tjoe-A-On, dan Tim Geypens. Keempatnya untuk sementara tidak bisa membela klub masing-masing, termasuk tidak dibolehkan mengikuti sesi latihan bersama.
Tiga pemain Timnas Indonesia lain yang juga bermain di Belanda — Maarten Paes di Ajax, Miliano Jonathans di Excelsior, dan Mees Hilgers di FC Twente — tidak masuk dalam daftar tersebut.
Bagaimana Ajax lolos dari polemik ini? Maarten Paes tidak terseret masalah karena kejelian administrasi klubnya. Ajax menggunakan paspor asing Paes agar ia kembali memenuhi syarat bermain — sebuah celah hukum yang menunjukkan betapa rumitnya situasi administratif yang diciptakan oleh aturan kewarganegaraan tunggal Indonesia.
Mengapa Indonesia Berbeda dari Suriname dan Maroko
Banyak pihak di Belanda mengira para pemain ini hanya mendapat “paspor olahraga” dari Indonesia, sehingga masih bisa memegang paspor Belanda secara sah.
Kesalahpahaman itu wajar karena beberapa negara memang memiliki sistem berbeda. Suriname, misalnya, memberikan “paspor olahraga” kepada pemain sepak bola. Dokumen itu dikeluarkan pemerintah dan pemain tidak perlu menjadi warga negara Suriname, sehingga paspor Belanda mereka tetap berlaku. Maroko menerapkan sistem serupa.
Di Asia Tenggara pun ada yang menerapkan model ini — Thailand, Filipina, Timor Leste, dan Kamboja memungkinkan pemain mendapatkan paspor olahraga tanpa sumpah setia kepada negara baru.
Indonesia tidak memiliki instrumen semacam ini. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, kewarganegaraan ganda tidak dikenal bagi orang dewasa. Siapa pun yang dinaturalisasi wajib melepas kewarganegaraan asalnya.
Profesor Hukum Olahraga Vrije Universiteit Amsterdam, Marjan Olfers, menyimpulkan situasinya dengan tegas. “Jika seseorang melepas kewarganegaraan Belanda mereka, mereka memasuki yurisdiksi hukum berbeda,” ujarnya.
Respons yang Datang Bergelombang
Kasus ini tidak tinggal diam. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertemu Menpora Erick Thohir pada 17 April 2026 untuk membahas polemik ini.
Supratman menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan revisi UU Kewarganegaraan. “Kalau dari Kementerian Hukum tadi sebenarnya sudah dijawab Pak Menpora, sudah sangat clear. Tetapi saya garis bawahi tadi ada kata-kata yang sangat bagus, diplomasi olahraga,” katanya.
Dari kubu PSSI, Ketua Badan Tim Nasional Sumardji memastikan bahwa seluruh pemain keturunan yang memperkuat Timnas Indonesia telah melewati proses naturalisasi sesuai hukum yang berlaku. PSSI menegaskan persoalan di Liga Belanda itu tidak ada kaitannya dengan status kewarganegaraan Indonesia — keempat pemain tetap sah sebagai WNI.
Eks gelandang PSM Makassar, Wiljan Pluim, bahkan mengungkap cerita mengejutkan bahwa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia diduga masih menyimpan paspor Belanda di tengah polemik ini. Pernyataan itu menambah kompleksitas isu yang sudah rumit.
Pidato Prabowo dan Titik Balik
Empat bulan setelah paspoortgate meledak di Belanda, Presiden Prabowo Subianto menyebut pemain sepak bola profesional kelas dunia secara eksplisit dalam pidatonya di hadapan DPR.
“Kami izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa,” kata Prabowo dalam pidato RUU APBN 2027 pada Jumat (14/8/2026).
Bila RUU Kewarganegaraan yang sedang digodok akhirnya disahkan, skenario seperti yang dialami Dean James, Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, dan Tim Geypens tidak perlu terulang. Pemain tidak lagi harus memilih antara membela Merah Putih dan mempertahankan izin kerja Uni Eropa mereka.
Bagi para pemain diaspora yang selama ini mempertimbangkan naturalisasi tetapi mundur karena tidak siap melepas paspor Eropa, kebijakan ini membuka jalan baru.
Tantangan yang Masih Tersisa
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu dicermati sebelum merayakan terlalu cepat.
Pertama, prosesnya masih panjang. Usulan Presiden di DPR harus ditindaklanjuti dengan pengajuan dan pembahasan RUU secara resmi. Menteri Hukum menyebut target penyelesaian tahun ini, tetapi legislasi seringkali memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
Kedua, skemanya bersifat selektif. Tidak semua pemain diaspora otomatis berhak mendapat kewarganegaraan ganda. Usulannya mensyaratkan adanya rekomendasi dari kementerian atau lembaga negara, bukan atas inisiatif pemain sendiri. Kriteria integritas, keamanan, dan kepentingan nasional juga menjadi pertimbangan.
Ketiga, ada pertanyaan soal implementasi bilateral. Meski Indonesia mengizinkan kewarganegaraan ganda, negara asal pemain juga harus mengizinkan warganya mempertahankan kewarganegaraan lain. Belanda, sebagai negara asal mayoritas pemain diaspora Timnas, punya aturan tersendiri soal ini yang perlu diselaraskan.
Tapi sebagai sinyal kebijakan, pernyataan Prabowo di forum tertinggi legislatif Indonesia sudah cukup jelas. Dan bagi empat pemain yang sempat tidak boleh berlatih bersama klubnya di Belanda pada bulan Maret — berita kemarin adalah angin segar yang lama ditunggu.












