Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Saiful Bahri, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Foto: Inilah.com/Didit)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk.
Kedua pegawai tersebut berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful ketika jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan praktik manipulasi pelaporan produk yang diekspor PT TPL kepada perusahaan afiliasinya sejak 2008.
Penyidik menemukan dugaan produk dissolving pulp yang memiliki nilai pasar lebih tinggi, justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perbedaan pelaporan tersebut diduga membuat nilai ekspor menjadi lebih rendah. Dampaknya, pajak badan yang diterima negara juga diduga tidak sesuai dengan nilai yang semestinya.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT TPL meminta bantuan BP dan SR ketika keduanya menjalankan tugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
BP diketahui terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2022, sedangkan SR menangani pemeriksaan tahun 2022.
Keduanya diduga tidak menjalankan pengawasan dan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.
Penyidik menduga kelalaian tersebut disertai penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Perbuatan itu diduga menyebabkan penerimaan negara berkurang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saiful mengatakan, nilai kerugian negara masih dihitung auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp2 triliun,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











