Muktamar NU ke-35 dan Momentum Muhasabah Diri

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan Muktamar NU ke-35 akan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Muktamar yang direncanakan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 tersebut diperkirakan akan dihadiri ribuan warga NU dan para muktamirin.

Sebagai agenda lima tahunan jam’iyyah, Muktamar bukan sekadar kegiatan rutin organisasi. Muktamar merupakan momentum konsolidasi internal untuk merumuskan kembali agenda strategis NU selama lima tahun ke depan, termasuk memilih kepengurusan baru di jajaran syuriah dan tanfidziyah.

Muktamar ke-35 menjadi penting karena dapat menjadi momentum penyatuan kembali jam’iyyah setelah dinamika dan konflik internal yang sempat membelah kepengurusan NU menjadi dua kubu.

Masih cukup kuat dalam ingatan bagaimana dinamika tersebut berkembang di tubuh PBNU. Di ruang publik, muncul istilah “Kubu Sultan” yang diasosiasikan dengan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan “Kubu Kramat” yang diasosiasikan dengan Gus Yahya. Pada akhirnya, proses islah ditempuh sebagai tindak lanjut forum Musyawarah Kubro yang digagas para kiai sepuh di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 21 Desember 2025.

Terlepas dari proses penyelesaiannya, konflik tersebut telah meninggalkan kesan bagi sebagian warga NU. Perbedaan dan pertikaian yang muncul ke ruang publik melalui televisi, internet, dan media sosial berpotensi memengaruhi citra jam’iyyah sekaligus menimbulkan kebingungan di kalangan nahdliyin.

Hal tersebut menjadi penting untuk direnungkan karena NU selama ini tidak hanya dikenal sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai institusi yang mengajarkan nilai moral, adab, tawadhu, dan penghormatan terhadap perbedaan.

Meneguhkan Kembali Nilai-Nilai NU

Sejarah panjang NU setidaknya menunjukkan dua kekuatan penting. Pertama, NU secara konsisten mengajarkan internalisasi nilai-nilai keagamaan melalui disiplin ilmu agama yang berbasis kitab kuning, sekaligus membangun moral dan karakter masyarakat dengan mengedepankan sikap tawadhu.

Kedua, NU memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal dan tradisi keagamaan. NU berhasil mempertemukan prinsip keagamaan dengan tradisi intelektual dan kebudayaan masyarakat melalui empat prinsip utama, yakni tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Keempat prinsip tersebut menjadi penting di tengah gelombang globalisasi dan modernisasi yang terus mengubah kehidupan masyarakat.

Karena itu, dinamika konflik di tingkat elite NU semestinya menjadi bahan muhasabah. Jangan sampai nilai moral, adab, dan tawadhu yang selama ini diajarkan dalam kaderisasi dan pendidikan NU hanya berhenti sebagai narasi, tetapi tidak tercermin dalam perilaku para pengurusnya.

Muktamar ke-35 seharusnya menjadi momentum untuk kembali kepada pertanyaan paling mendasar: untuk apa kita ber-NU? Apa niat kita ber-khidmah? Apakah jabatan dan posisi organisasi menjadi tujuan, ataukah semuanya merupakan sarana untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat?

Pertanyaan tersebut penting karena organisasi keagamaan tidak hanya dinilai dari struktur dan program kerjanya, tetapi juga dari keteladanan orang-orang yang berada di dalamnya.

Meneguhkan Niat Ber-NU

Melalui momentum Muktamar NU ke-35, sudah saatnya warga NU bersama-sama melakukan muhasabah atau introspeksi terhadap niat, tujuan, cara, dan pilihan dalam ber-harokah serta ber-khidmah di dalam jam’iyyah NU.

Pertama, NU adalah wadah amaliah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Hal ini tercermin dalam identitas NU sebagai organisasi yang dalam bidang akidah mengikuti pemikiran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi, dalam bidang fikih mengikuti salah satu dari empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta dalam bidang tasawuf mengikuti pemikiran Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.

Melalui NU, warga nahdliyin belajar memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang diwariskan melalui mata rantai keilmuan dari Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabiin, tabiut tabiin, hingga para ulama dan kiai.

Manifestasi amaliah tersebut terlihat dalam berbagai tradisi keagamaan warga NU, seperti tahlilan, hadiyuwan, istighotsah, zikir, talqin, qunut, manaqib, puji-pujian sebelum salat, wiridan, dan berbagai amalan lainnya.

Kedua, NU adalah jam’iyyah, yakni perkumpulan atau organisasi. Artinya, NU dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Sebagai organisasi, NU membutuhkan struktur yang sistematis dan terorganisasi dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah.

Karena itu, bukan hanya struktur kepengurusan yang penting, tetapi juga kelengkapan organisasi, administrasi, kantor, program kerja, dan sistem pengelolaan yang baik. Semua unsur tersebut diperlukan agar NU dapat berjalan sebagai organisasi yang sehat dan efektif.

Ketiga, NU juga dapat dipahami sebagai thariqah, yakni pilihan cara beragama berdasarkan kaidah dan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah. Menempatkan NU sebagai thariqah berarti menjalankan ajaran agama dengan kesungguhan, melaksanakan perintah Allah SWT, serta menjauhi larangan-Nya.

Dalam konteks tersebut, khidmah di NU tidak seharusnya dipahami sebagai jalan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi sebagai proses memperbaiki diri melalui pengabdian dan pengamalan nilai-nilai agama.

Keempat, NU adalah wasilah. Ber-khidmah di NU merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mencari rida-Nya, mencapai tujuan syariat, serta memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Dengan pemahaman seperti itu, jabatan dalam NU seharusnya tidak menjadi tujuan akhir. Jabatan hanyalah sarana untuk memperluas manfaat dan memperkuat pengabdian.

Dua Jalan dalam Berkhidmah

Berangkat dari pemahaman tersebut, kita perlu meneguhkan kembali cara ber-khidmah di NU. Dalam konteks ini, saya melihat setidaknya ada dua bentuk pengabdian yang dapat berjalan berdampingan: NU jalur umat dan NU jalur rapat.

Pertama, NU jalur umat.

Istilah ini merujuk pada warga, jamaah, atau pengurus NU yang membesarkan NU dengan cara hadir dan membersamai umat dalam kehidupan sehari-hari.

Mereka menjadi imam dalam kegiatan keagamaan, memimpin Yasin dan tahlil, mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak di madrasah diniyah, menghidupkan musala dan masjid, serta meramaikan majelis-majelis taklim dengan berbagai kegiatan keagamaan yang selama ini lekat dengan tradisi NU.

Kehadiran mereka sering kali dirindukan masyarakat karena dekat dengan persoalan sehari-hari umat. Pelayanan kepada jamaah menjadi bentuk utama khidmah. Semua dilakukan dengan ikhlas, tanpa pamrih dan tanpa mengharapkan imbalan.

Kalaupun mendapatkan “berkat” berupa makanan setelah kegiatan, itu bukanlah tujuan dari pengabdian tersebut. Para kiai, ustaz, guru ngaji kampung, dan tokoh agama di berbagai pelosok merupakan contoh nyata bagaimana NU hidup di tengah masyarakat.

Menariknya, peran tersebut tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan struktural dalam organisasi NU. Seseorang dapat berkhidmah kepada NU melalui pengabdiannya kepada umat.

Kedua, NU jalur rapat.

Jalur ini lebih dekat dengan kerja kepengurusan. Pengurus NU menjalankan rapat, menyusun program kerja, membuat anggaran, merancang kegiatan, serta menentukan strategi organisasi agar jam’iyyah berjalan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi.

Jalur rapat juga penting karena organisasi sebesar NU membutuhkan tata kelola yang sistematis. Program kerja harus direncanakan, anggaran harus dipertanggungjawabkan, dan struktur organisasi harus berjalan dari tingkat PBNU hingga pengurus di tingkat ranting dan anak ranting.

Namun, jalur rapat tidak boleh kehilangan hubungan dengan umat. Sebaliknya, NU jalur umat juga membutuhkan dukungan organisasi agar pengabdiannya dapat berkembang secara berkelanjutan.

Menyatukan Jalur Umat dan Jalur Rapat

Tidak ada yang salah dengan kedua pilihan tersebut. Persoalannya adalah bagaimana keduanya dapat bersinergi.

NU jalur umat membutuhkan NU jalur rapat agar pelayanan kepada masyarakat memiliki dukungan kelembagaan. Sebaliknya, NU jalur rapat membutuhkan NU jalur umat agar organisasi tidak kehilangan akar sosial dan keagamaannya.

Sinergi keduanya menjadi penting untuk menjaga persatuan nahdliyin. Konflik internal dapat diminimalkan apabila pengurus selalu mengingat bahwa organisasi pada akhirnya dibentuk untuk melayani umat, bukan sebaliknya.

Muktamar NU ke-35 di Tambakberas harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran tersebut. Muktamar tidak seharusnya berhenti pada pergantian kepengurusan atau perebutan posisi organisasi. Lebih dari itu, Muktamar harus menjadi ruang untuk memperbaiki niat, memperkuat persaudaraan, dan merumuskan kembali arah khidmah NU.

NU memiliki sejarah panjang sebagai organisasi yang mengajarkan tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh. Nilai-nilai tersebut akan memiliki makna apabila diwujudkan dalam perilaku para pengurus dan warganya.

Karena itu, melalui momentum Muktamar NU ke-35, marilah kita kembali melakukan muhasabah: apakah kita benar-benar sedang mengurus NU untuk umat, atau justru sedang menjadikan NU sebagai sarana untuk mengurus kepentingan diri sendiri?

Kita perlu kembali meneguhkan niat bahwa khidmah adalah pengabdian. Jabatan adalah amanah. Organisasi adalah wasilah. Dan umat adalah pihak yang harus dilayani.

Dengan begitu, kita bukan sekadar menjadi pengurus NU, tetapi benar-benar layak disebut sebagai santri Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.

Wallahu a’lam bishawab.