Kuasa Hukum Yayasan Hermawanto di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tampak lengang pada Jumat (7/8/2026). (Sumber: Inilah.com/M. Tegar Jihad).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengurus baru yayasan di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, mengungkapkan terbongkarnya penemuan ratusan senjata api beserta sejumlah barang ilegal lainnya di salah satu ruangan sekolah bermula dari sengketa kepengurusan dengan pengurus lama.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto menyampaikan, apabila sengketa kepengurusan tidak terjadi, besar kemungkinan keberadaan ratusan senjata api itu tidak akan pernah terungkap. Sebab, selama ini pengurus baru tidak memiliki akses terhadap ruangan yang dikuasai oleh pengurus lama.
“Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami enggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua, lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, enggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini,” ujar Hermawanto di lokasi, Jumat (7/8/2026).
Hermawanto mengungkapkan, sosok ketua pengurus yang diberhentikan tersebut telah menjabat selama kurang lebih 15 tahun.
“Orang yang kami pecat itu selama 15 tahun,” ucap Hermawanto.
Tidak Tahu Apa-apa
Lebih lanjut Hermawanto menyebut sebelum ruangan dibuka, pihaknya sama sekali tidak memiliki kecurigaan mengenai keberadaan ratusan senjata api maupun barang-barang lain yang kemudian ditemukan di salah satu ruangan tersebut.
“Kami tidak tahu apa-apa. Jadi kami tidak tahu apa-apa tentang sebelumnya, karena kami juga baru masuk. Jadi terhitung tanggal 18 bulan April surat pemberhentian sementara kepada ketua, mulai saat itulah kami berproses berjalan sampai sekarang,” kata Hermawanto.
Sengketa Kepengurusan
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa sengketa kepengurusan yang berujung pada pemberhentian ketua pengurus lama bukan tanpa alasan. Menurutnya, yayasan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana yayasan yang terjadi pada 2013 untuk pembelian sebidang tanah.
“Jadi Pak IWD itu kan menjabat sebagai ketua pengurus, ketua pengurus ya. Jadi dalam yayasan itu kan ada pembina, ada pengawas, dan ada pengurus. Dan dia adalah ketua pengurus. Ketua pengurus itu kami indikasikan ada penyalahgunaan dana yayasan pada saat tahun 2013 untuk membeli tanah,” ungkap dia.
Masalah Sertifikat Tanah
Ia menjelaskan, dana pembelian tanah tersebut berasal dari kas yayasan. Namun, beberapa tahun kemudian diketahui sertifikat tanah itu justru diterbitkan atas nama istri ketua pengurus lama, bukan atas nama yayasan maupun sekolah.
“Tanah itu uangnya diambil dari yayasan untuk membeli tanah, enggak tahunya empat tahun kemudian sertifikat tanah itu atas nama istrinya, bukan atas nama sekolah yayasan. Dan tahu istrinya itu adalah anggota pembina,” ungkapnya menerangkan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









