Senjakala Bisnis Bank, Bos LPS Cabut Izin 25 BPR/BPRS di Tahun Ini

Clara Medium.jpeg

Selasa, 4 Agustus 2026 – 05:09 WIB

Profil Anggito Abimanyu (Foto: Instagram / anggitoabimanyuofficial)

Profil Anggito Abimanyu (Foto: Instagram / anggitoabimanyuofficial)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bisnis perbankan sangat bergantung pada situasi ekonomi sebuah negara. Jika ekonomi baik-baik saja, perbankan pastilah berkembang. 

Sebaliknya, ketika perekonomian morat-marit maka bank banyak yang ambruk alias gulung tikar.

Tahun ini, sudah banyak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang bubar. Kebanyakan karena permodalannya mengalami masalah sehingga harus dicabut izinnya oleh otoritas.

Ketua Dewan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Anggito Abimanyu mengatakan, paruh pertama 2026, LPS telah melikuidasi 7 BPR/BPRS. Masih ada 18 BPR/BPRS yang antre menunggu giliran untuk dilikuidasi. 

Adapun rata-rata proses penyelesaian likuidasi memakan waktu 21 bulan. “LPS telah menyelesaikan likuidasi 7 BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya yang masih dalam proses,” tegas Anggito di kantor LPS, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dia mengatakan, 8 dari 18 BPR/BPRS yang tengah memasuki proses likuidasi, merupakan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya. 

Langkah ini, kata Anggito, terpaksa dilakukan karena BPR dan BPRS terkait, mengalami banyak masalah. Mulai soal tata kelola, sengketa internal, hingga pelanggaran aturan perbankan.

“Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan likuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan,” terang Anggito.

Hingga akhir Juli lalu, Anggito mengatakan, terdapat 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya. Dan, proses pembayaran dana nasabah relatif lebih cepat, yakni 5 hari setelah dicabutnya izin usaha BPR/BPRS.

“Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR. Nah penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat sekitar 70% dari rekening sudah dibayarkan dalam 5 hari cabut izin usaha,” pungkas Anggito.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang