Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang sekaligus calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda mengusulkan agar Komisi III DPR mempertimbangkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Menurut Yeheskiel, istilah “Perampasan Aset” memang lebih tegas dari sisi makna. Namun, penggunaan istilah “Pemulihan Aset” dinilai lebih mencerminkan pendekatan restoratif dan memberikan kesan yang lebih humanis di mata publik.
“Memang dari segi makna, istilah RUU Perampasan Aset ini lebih tegas, tapi kalau istilah pemulihan itu lebih restoratif dari segi pemaknaan. Dari segi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau kita pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” jelasnya.
Ia menilai, dari perspektif hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.
“Negara sebagai korban misalnya atau ada korban lain. Lalu juga dari sisi risiko stigma, kalau kita pakai perampasan stigma wah ini jangan-jangan bisa ada penyalahgunaan di situ, muncul pidana baru. Tapi kalau pemulihan memang ada yang bilang kurang menggigit (judulnya),” ucap dia.
Yeheskiel juga menilai perubahan nomenklatur perlu dipertimbangkan dari sisi pihak ketiga yang berkaitan dengan aset. Menurutnya, istilah perampasan dapat memunculkan kesan seolah negara melakukan tindakan represif, sedangkan istilah pemulihan lebih menggambarkan tujuan mengembalikan kerugian negara.
“Image pihak ketiga kalau istilah perampasan ini seolah-olah penyerangan padahal kalau kita pakai pemulihan, itu ada tujuan pemulihan di situ. Itulah aspek-aspek yang mungkin perlu pertimbangan dalam menamakan RUU ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai substansi RUU yang saat ini beredar justru lebih banyak mengatur mekanisme penyitaan, pelelangan, dan pengelolaan aset daripada tindakan perampasan itu sendiri.
“Lalu yang terkait dengan tindak perampasan itu adanya di UU antikorupsi. Lebih banyak di situ, jadi hanya sebagian kecil perampasan itu ada di dalam RUU ini. Kalau kita pakai nomenklatur pemulihan ada beberapa pasal memang yang perlu penyesuaian di pasal 8, pasal 13-18, pasal 19-25 di situ malah sangat gamblang berbicara soal titip aset atau apa yang akan dikelola oleh negara,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









