Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) medio Januari hingga Juli 2026. Penghentian enam kasus korupsi tersebut dilakukan dengan alasan tersangka meninggal dunia dan menang di praperadilan.
Mengenai penerbitan enam SP3 ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam konferensi pers terkait capaian kinerja mereka selama semester I 2026, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Berikut rincian kasus korupsi yang disetop KPK:
SP3 tahun 2026:
1. Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026
2. Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025
3. Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024
4. Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan
SP3 tahun 2025 namun baru diinfokan ke Dewas pada 2026:
5. Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan
6. Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, kasus yang sama dengan Edward Omar Sharif
“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Catatan Dewas KPK
Dewas KPK menyoroti masih adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia yang dilakukan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Catatan itu muncul dalam Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 yang dipaparkan kepada publik kemarin.
Dalam laporannya, Dewas mencatat sepanjang Semester I 2026 terdapat 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang diterima. Rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, dan 6 surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dari jumlah tersebut, tingkat kepatuhan penyampaian pemberitahuan mencapai 86,5 persen. Namun, Dewas masih menemukan 282 pemberitahuan yang disampaikan tidak tepat waktu.
Rinciannya, terdapat 80 pemberitahuan penggeledahan yang terlambat, 200 pemberitahuan penyitaan, serta 2 pemberitahuan SP3. Sementara seluruh pemberitahuan penyadapan tercatat disampaikan tepat waktu dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Atas temuan itu, Dewas meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi memperbaiki ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia.
“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Anggota Dewas KPK Benny Mamoto, dalam konferensi pers di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).









