Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana memberikan keterangan resmi terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya di Tangerang Selatan, Banten pada Senin sore (27/7/2026). (Foto: Antara/Azmi Samsul M)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan belum ada keputusan terkait status jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Pardiman yang ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muchammad Tri Yandi Permana mengatakan keputusan mengenai status AKP Pardiman sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang penempatannya berdasarkan surat keputusan dari Polda.
“Kasat itu merupakan dari Polda. Jadi TR-nya ada dari Polda, kami juga masih menunggu keputusan dari Polda,” kata Tri Yandi, Senin (27/7/2026).
Ia membenarkan bahwa tujuh personel Polres Tangerang Selatan dari Satuan Reserse Narkoba bersama seorang anggota Polda Aceh telah diamankan. Namun, seluruh proses penanganan perkara saat ini berada di bawah kendali Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Menurut Tri Yandi, Polres Tangsel belum dapat menyampaikan secara rinci peran masing-masing personel maupun status hukum mereka karena penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini anggota-anggota yang diamankan masih dalam rangka penanganan oleh Bareskrim. Jadi kami juga masih menunggu, mungkin nanti terkait update rilisnya akan disampaikan dari pihak yang menangani, baik itu Polda maupun Mabes,” ujarnya.
Ia menambahkan, rincian mengenai dugaan tindak pidana, pelanggaran kode etik, hingga peran setiap personel akan disampaikan oleh instansi yang menangani perkara.
“Penanganan langsung dilakukan oleh satuan atas sehingga koordinasi lanjutan masih terus dilakukan,” katanya.
Di tengah proses hukum tersebut, Polres Tangerang Selatan mengaku telah memperketat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan urine secara berkala terhadap personel di tingkat Polres hingga Polsek. Selain itu, jajaran juga telah menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) yang diikuti seluruh Kapolsek untuk memperkuat pengawasan terhadap anggota.
“Sebagai tindak lanjut langsung dari kejadian ini, Polres Tangsel telah menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) yang diikuti oleh seluruh jajaran Polsek dan Kapolsek untuk memperketat pengawasan melekat,” kata Tri Yandi.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang personel Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing personel. Sementara proses pemeriksaan etik terhadap anggota yang terlibat akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











