Emas dan Dolar Disorot, Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Tantang Penyidik Bongkar Asal-usul Aset

artwork-didit.png

Senin, 27 Juli 2026 – 23:16 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) (Foto: Antara/Darryl Ramadhan)

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) (Foto: Antara/Darryl Ramadhan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti asal-usul emas dan uang asing yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan proses hukum tidak cukup berhenti pada penyitaan barang bukti. Menurutnya, penyidik juga harus membuktikan siapa pemilik aset tersebut serta sumber perolehannya.

“Yang wajib dibuktikan itu siapa pemiliknya dan dari mana asalnya. Apakah dari sumber yang sah atau justru dari tindak pidana,” kata Febri, Senin (27/7/2026).

Ia mengatakan, Febrie Adriansyah memberikan perhatian penuh terhadap substansi perkara setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan dan bertumpu pada alat bukti, bukan spekulasi.

Sorotan tim kuasa hukum, lanjut Febri, tertuju pada barang bukti berupa emas dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang sebelumnya disita penyidik saat penggeledahan.

Menurut dia, keberadaan aset tersebut memang telah diketahui publik. Namun, hal itu belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

“Kalau itu dari usaha yang sah, seharusnya tidak jadi masalah. Tapi kalau diduga hasil kejahatan, maka penyidik wajib membuktikan tindak pidana asalnya,” ujarnya.

Febri menilai masih terdapat sejumlah aspek dalam konstruksi perkara yang belum dijelaskan secara utuh. Karena itu, ia meminta penyidik Kejaksaan Agung membangun pembuktian yang kuat terkait dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU.

Meski demikian, ia menegaskan tim kuasa hukum menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Di sisi lain, mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapannya, fakta-fakta yang dibuka nanti membuat publik melihat bahwa perkara ini benar-benar berjalan dalam koridor hukum, bukan sekadar persepsi,” ucapnya.

Menurut Febri, pembuktian mengenai legalitas asal-usul aset yang disita akan menjadi salah satu aspek penting dalam proses persidangan, karena akan menentukan apakah harta tersebut berasal dari aktivitas yang sah atau merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diduga penyidik.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang