Selamatkan Duit Nasabah DSI, OJK Setorkan Seluruh Asetnya ke Bareskrim

Iwan Medium.jpeg

Rabu, 22 Juli 2026 – 18:47 WIB

OJK mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab IHSG terperosok sepanjang Mei 2026 hingga memicu aksi jual investor asing senilai Rp4,1 triliun. (Foto: Antara)

OJK mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab IHSG terperosok sepanjang Mei 2026 hingga memicu aksi jual investor asing senilai Rp4,1 triliun. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, periode Februari sampai Mei 2026.

“Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Surveilans dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Agus memastikan, OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI, yaitu melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender.

“Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender,” ujar Agus.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, Agus menjelaskan bahwa OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ujar Agus.

Adapun, pemeriksaan khusus itu merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, di antaranya:

1. Melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025
2. Melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender
3. Mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025
4. Memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI
5. Menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025
6. Menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025
7. Melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.

Agus memastikan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.

“OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” ujar Agus.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang