Cegah Konflik Kepentingan, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Febrie

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 13 Juli 2026 – 04:15 WIB

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/nz).

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/nz).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Aan, mekanisme pengambilalihan atau takeover oleh KPK telah diatur dalam Undang-Undang KPK untuk perkara yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau dalam hukum acara, khususnya di KPK, yang seharusnya dilakukan sebenarnya adalah penyerahan atau pengambilalihan atau takeover. Dalam hal ini takeover itu berarti KPK mengambil alih kasus yang ditangani baik oleh polisi maupun oleh jaksa. Itu menurut Undang-Undang KPK Pasal 10 huruf a,” kata Aan kepada Inilah.com, Minggu (12/7/2026).

Aan menilai, mekanisme tersebut tidak ditempuh dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, “Dalam konteks ini kan tidak seperti itu, bukan KPK yang mengambil alih,” ujarnya.

Ia berpandangan, pengambilalihan perkara oleh KPK akan lebih tepat untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

“Kalau menurut saya dari sisi kekhawatiran profesionalisme ya jelas ini sangat mengkhawatirkan, khususnya dari sisi conflict of interest. Sebaiknya dalam hal ini KPK yang takeover,” ucap Aan.

Sebagai alternatif, ia pun menyarankan agar penyidikan tetap dilanjutkan oleh Polri hingga seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kalau tidak ya biar polisi saja yang terus melanjutkan kasus ini sampai polisi merasa sudah selesai dari tingkat polisi, kemudian baru dilimpahkan semuanya untuk dilakukan dakwaan. Nah saya pikir itu yang seharusnya dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil penyidik dengan sejumlah pertimbangan, terutama untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat konstruksi perkara.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama agar penanganan perkara berjalan lebih efektif. Menurutnya, Kejagung akan fokus pada penguatan alat bukti serta memastikan keterkaitan setiap unsur dalam perkara.

“Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi pembuktian. Kita pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dapat dimaksimalkan dalam proses penanganan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, langkah ini juga merespons tingginya perhatian publik terhadap kasus yang sedang berjalan. Karena itu, penyelesaian perkara diharapkan tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Meski telah dilimpahkan, koordinasi antara Kejagung dan Polri tetap dilakukan. Penyidik memastikan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya akan menjadi bagian dari pengembangan perkara di Kejagung.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang