“Bumi menyediakan cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tetapi tidak untuk memenuhi keserakahan setiap orang.”— Mahatma Gandhi.
Sebuah amplop tertinggal di ruang kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, siang itu, 2 Juni 2026. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby baru saja beranjak dari ruangan tersebut, seusai audiensi soal pelepasan 1.828 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kabupatennya. Belakangan diketahui, amplop itu berisi uang dalam mata uang dolar Singapura—hasil konversi dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota koperasi di Kuantan Singingi.
Tapi amplop itu, betapapun mencolok di mata publik, bukan bagian paling bernilai dari kasus ini.
Nilai sesungguhnya berada pada kawasan hutan itu sendiri: 1.828 hektare yang hingga kini belum pernah dilepas negara, namun diduga sudah menjadi objek perebutan kepentingan ekonomi bernilai triliunan rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalaminya. Dan dari sana muncul satu pertanyaan yang jauh lebih besar dari sekadar isi amplop: bagaimana izin yang bahkan belum pernah diteken menteri bisa menggerakkan uang sebesar itu, dari kantong ratusan petani, hingga berakhir di meja kerja seorang pejabat negara?
Pertanyaan itulah yang membawa perkara ini melampaui dugaan gratifikasi semata. Ia menyentuh jantung tata kelola kehutanan Indonesia—tentang bagaimana izin pelepasan kawasan hutan berubah menjadi komoditas bernilai sangat tinggi, sementara negara tertinggal jauh dalam mengawasi apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Nilai di Balik Amplop
Selama ini perhatian publik terpusat pada isi amplop itu. Padahal, kata orang-orang yang mengikuti persoalan kehutanan, nilai ekonomi kawasan yang diperebutkan jauh lebih besar dibanding uang pelicin yang tengah diusut KPK.
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Uli Arta Siagian mencoba menghitungnya. Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang valuasi ekonomi sumber daya hutan, ia menaksir kawasan HPT 1.828 hektare itu bernilai sangat besar—bahkan dalam skenario paling konservatif sekalipun.
Skenario konservatif: Rp500 miliar hingga Rp1 triliun. Skenario moderat: Rp1-2 triliun. Dan jika kawasan itu ternyata hutan alam dengan cadangan karbon tinggi, keanekaragaman hayati kaya, serta fungsi hidrologis penting—nilainya bisa melampaui Rp2 triliun.
“Ini asumsi jika hutannya masih utuh sejak awal,” kata Uli kepada reporter Inilah.com.
Angka itu dihitung dengan pendekatan nilai ekonomi total: bukan sekadar harga kayu, melainkan seluruh jasa ekosistem yang melekat pada hutan. Dan angka itu belum memasukkan satu hal lagi—potensi keuntungan bila kawasan dikonversi menjadi perkebunan atau pemanfaatan komersial lainnya.
Berapa Sebenarnya Harganya?
Untuk mendapat gambaran yang lebih membumi, Inilah.com mencoba menghitung dengan cara yang lebih sempit: murni nilai pasar kayu dan potensi konversi sawit, tanpa memasukkan nilai jasa ekosistem seperti yang dipakai WALHI.
Hasilnya begini. Dengan produktivitas kayu hutan alam 50-100 meter kubik per hektare dan harga jual Rp0,5-1 juta per meter kubik, penebangan seluruh 1.828 hektare berpotensi menghasilkan Rp45,7 miliar hingga Rp182,8 miliar—sekali tebang.
Angka itu kecil dibanding yang menanti di baliknya: konversi ke perkebunan sawit. Dengan produktivitas 3-7 ton crude palm oil (CPO) per hektare per tahun, dan harga referensi CPO sekitar US$1.000 per ton—merujuk harga acuan yang dilaporkan media massa awal Juli 2026—pendapatan bruto dari kawasan itu bisa mencapai Rp987 miliar hingga Rp2,3 triliun dalam sepuluh tahun.
Perlu dicatat, ini murni kalkulasi komersial berdasarkan harga pasar dan volume produksi tipikal, bukan data resmi hasil survei lapangan. Sebab hingga kini, peta rinci dan potensi kayu resmi kawasan HPT Kuansing itu belum pernah dipublikasikan—baik oleh Kementerian Kehutanan maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tapi arahnya sudah cukup terang: bahkan dengan hitungan paling konservatif sekalipun, nilai kawasan yang diperebutkan itu berkali-kali lipat lebih besar dari ukuran amplop yang kini diusut KPK.
Izin yang Belum Ada
Hingga kini Kementerian Kehutanan menegaskan kawasan tersebut masih berstatus HPT. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi memastikan belum ada Surat Keputusan pelepasan kawasan, apalagi perubahan status, atas 1.828 hektare HPT di Kuantan Singingi itu. Seluruh usulan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, katanya, masih dalam tahap pemrosesan.
Artinya, di atas kertas, kawasan itu tetap kawasan hutan negara. Dan status itu punya konsekuensi yang tegas. Menurut Uli, sebelum izin pelepasan kawasan diterbitkan, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan dalam bentuk apa pun.
“Siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan sebelum memiliki izin pelepasan kawasan hutan ataupun izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujarnya.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kasus kehutanan di Indonesia, pembukaan lahan justru kerap mendahului izin resmi—bukan menunggunya. Bila pola serupa terjadi di Kuansing, maka izin menteri bukan lagi pintu masuk pemanfaatan kawasan. Ia hanya menjadi cap legalisasi atas sesuatu yang sudah lama berjalan.
Anatomi Sebuah Modus
WALHI mencatat, ada dua pola yang paling sering dipakai untuk membuka celah transaksi semacam ini.
Pola pertama: pelepasan kawasan secara parsial. Perusahaan atau pemerintah daerah mengajukan perubahan status kawasan langsung ke pemerintah pusat. Di titik inilah ruang transaksi terbuka lebar—pihak yang berkepentingan memperoleh kawasan bertemu dengan pihak yang punya kewenangan menyetujuinya. Kajian lingkungan kerap dilewati begitu saja. Konsultasi publik tak pernah benar-benar berjalan. Masyarakat sekitar tak memperoleh informasi yang memadai.
Pola kedua, dan menurut Uli justru yang paling sering ditemukan: revisi tata ruang. Perusahaan yang lebih dulu membuka perkebunan secara ilegal, belakangan memanfaatkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar pelanggaran lamanya menjadi sah.
“Revisi tata ruang sering dipakai untuk memutihkan pelanggaran yang sudah terjadi,” kata Uli. Ia menyebut praktik semacam ini marak pada periode 2011-2012, dan hingga kini masih menjadi celah besar dalam tata kelola kehutanan nasional.
Titik Temu Semua Kasus
Bagi WALHI, hampir seluruh perkara korupsi sumber daya alam di Indonesia berpola sama: berawal dari proses perizinan. Kasus Surya Darmadi. Kasus Nur Alam. Deretan perkara korupsi izin sawit lainnya. Semuanya, cepat atau lambat, bertemu di satu titik yang sama—izin.
“Kasus korupsi sumber daya alam hampir semuanya berkaitan dengan perizinan,” kata Uli.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda melihat persoalan ini dari sudut yang lebih struktural. Menurut dia, lemahnya pengawasan membuat izin berubah fungsi menjadi instrumen rente ekonomi. Ia menyebutnya state capture corruption—sebuah kondisi ketika kebijakan negara justru dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan tertentu, bukan kepentingan publik.
“Perusakan lingkungan ataupun korupsi justru didukung oleh kebijakan,” kata Nailul.
Dalam kondisi seperti itu, proses administrasi yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru berbalik arah—menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Satgas yang Senyap
Pertanyaannya kemudian: ke mana pengawasan lapangan selama semua ini berlangsung?
Sejauh penelusuran Inilah.com, belum ditemukan satu pun laporan resmi soal pengawasan khusus terhadap kawasan HPT 1.828 hektare tersebut. Tidak ada laporan inspeksi. Tidak ada catatan monitoring lapangan. Tidak ada informasi soal patroli Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lokasi ini—sebelum KPK akhirnya turun tangan.
Padahal pemerintah memiliki sejumlah instrumen pengawasan: Polisi Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan, hingga Satgas PKH itu sendiri.
Ada contoh yang bisa dipakai sebagai pembanding, dan itu juga terjadi di Riau. Di Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pernah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di kawasan konservasi tersebut. Tapi untuk operasi sebesar itu, Kementerian Kehutanan sampai harus menambah 30 personel Kodam dan 20 anggota Polisi Hutan dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC).
Artinya begini: menertibkan pelanggaran di kawasan konservasi seketat Tesso Nilo saja membutuhkan puluhan personel tambahan. Bagaimana dengan hutan produksi terbatas—yang statusnya jauh lebih longgar, dan sering berada di wilayah terpencil seperti Kuansing?
Ketiadaan jejak pengawasan di kawasan yang tengah diperebutkan senilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah ini pada akhirnya menyisakan dua kemungkinan saja. Bisa jadi memang belum ada aktivitas apa pun di lapangan. Atau, aktivitas itu sudah berlangsung—tanpa pernah terdeteksi negara.
Ongkos yang Dibayar Petani
Ironisnya, pihak yang diduga membiayai seluruh proses ini justru para petani. KPK menduga dana dalam amplop berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha milik 914 anggota koperasi di Kuantan Singingi. Penghasilan mereka disebut dipotong hingga sekitar separuhnya, demi kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Sampai kini penyidik belum mengungkap total dana yang berhasil dikumpulkan. Belum diketahui pula berapa kerugian riil yang dialami setiap anggota koperasi. Tapi pola yang sudah tampak ke permukaan cukup untuk menggambarkan satu hal: perpindahan beban ekonomi dari masyarakat kecil ke ruang lobi kekuasaan di Jakarta.
Menurut Uli, masyarakat nyaris tidak memperoleh manfaat apa pun dari skema semacam ini. Yang mereka dapat justru sebaliknya—kehilangan fungsi ekologis hutan, sekaligus kehilangan hak ekonominya sendiri.
Untung di Atas Kertas
CELIOS menemukan fakta yang lebih tajam lagi. Secara bisnis, pembukaan hutan memang mendatangkan keuntungan. Tapi begitu seluruh biaya lingkungan dihitung, hasil akhirnya berbalik menjadi negatif.
Dengan pendekatan degradation cost, CELIOS menghitung kerugian ekonomi akibat degradasi hutan mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Angka itu berasal dari hilangnya fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati, jasa ekosistem, hingga berbagai biaya sosial yang tak pernah muncul dalam laporan keuntungan perusahaan mana pun.
Dengan kata lain: keuntungan yang dinikmati segelintir pihak sesungguhnya dibayar dengan kerugian publik yang jauh lebih besar dari itu.
Lebih dari Sekadar Amplop
Kasus Kuantan Singingi, pada akhirnya, bukan sekadar perkara dugaan pemberian uang kepada seorang menteri. Ia membuka persoalan yang jauh lebih mendasar—tentang bagaimana kawasan hutan bernilai hingga triliunan rupiah bisa menjadi objek perebutan kepentingan, bahkan sebelum negara sendiri mengambil keputusan administratifnya. Tentang bagaimana dana yang berasal dari keringat petani diduga berubah menjadi biaya lobi. Dan tentang bagaimana sistem pengawasan negara, sampai hari ini, belum mampu menjawab dengan meyakinkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, perkara ini belum selesai hanya dengan menyelidiki isi sebuah amplop.
Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar dugaan gratifikasi. Melainkan kredibilitas tata kelola kehutanan Indonesia—apakah pelepasan kawasan hutan benar-benar diputuskan demi kepentingan publik, atau karena nilai ekonomi yang menggiurkan bagi segelintir orang. [Inu/Diana/Vonita]











