LPEI Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Inilah.com soal Pembiayaan PMMP

logonew-512.png

Jumat, 10 Juli 2026 – 19:08 WIB

LPEI menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Inilah.com terkait pembiayaan PMMP, sekaligus meluruskan mekanisme pengambilan keputusan pembiayaan. (Foto: LPEI)

LPEI menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Inilah.com terkait pembiayaan PMMP, sekaligus meluruskan mekanisme pengambilan keputusan pembiayaan. (Foto: LPEI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menyampaikan Hak Jawab kepada redaksi Inilah.com terkait pemberitaan berjudul Digaji Rp12 Miliar, Ini Profil Dewan Direksi LPEI yang Guyur Kredit ke Perusahaan Problematik Kaesang”.

Hak Jawab tersebut disampaikan melalui surat bernomor BS.0081/CSC/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi PT Indonesia News Center (Inilah.com).

LPEI menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut menyebut Dewan Direktur LPEI yang saat ini menjabat sebagai pihak yang memberikan persetujuan kredit kepada debitur dimaksud. Menurut LPEI, hal tersebut tidak sesuai dengan tata kelola lembaga.

LPEI menjelaskan, Dewan Direktur merupakan organ tunggal yang beranggotakan pejabat ex officio kementerian dengan fungsi menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional.

Adapun keputusan pembiayaan kepada PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) diajukan oleh kantor wilayah dan diputuskan oleh manajemen, bukan oleh Dewan Direktur.

Terkait substansi pembiayaan kepada PMMP, LPEI menyampaikan beberapa penjelasan.

Pertama, pembiayaan kepada PMMP telah diberikan sejak Oktober 2018, sebelum perusahaan tersebut melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 2020. 

Pembiayaan tersebut, menurut LPEI, bertujuan mendukung pengembangan ekspor sektor perikanan dan kelautan melalui peningkatan kapasitas perusahaan dalam menampung hasil tangkapan nelayan di wilayah Jawa Timur.

Kedua, LPEI menyatakan porsi pembiayaan yang diberikan lembaga tersebut terhadap keseluruhan fasilitas pembiayaan PMMP dari berbagai lembaga keuangan dan perbankan hanya sebesar 26,97 persen.

Ketiga, LPEI kembali menegaskan bahwa Dewan Direktur tidak mengambil keputusan pembiayaan. Dalam mekanisme internal, usulan pembiayaan berasal dari kantor wilayah dan diputuskan oleh manajemen sesuai tata kelola lembaga.

Keempat, LPEI menyatakan penanganan piutang bermasalah PMMP tetap menjadi perhatian manajemen dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik untuk memaksimalkan pengembalian.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang