Kabar baik datang bagi ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bakal mencairkan dana milik PT Pakerin yang tertahan di Bank Prima Master sebesar Rp159 miliar. Dana segar ini dialokasikan khusus untuk membayar hak pesangon 2.500 karyawan terdampak.
Kepastian tersebut ditegaskan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurutnya, dana tersebut saat ini tengah diproses agar bisa segera didistribusikan kepada para pekerja.
“Dana likuid ini akan dikeluarkan oleh LPS dengan persyaratan ditandatangani dua hingga tiga direksi PT Pakerin. Ini sedang dalam proses dan digunakan untuk membayar pesangon karyawan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring di jakarta, Minggu (28/6/2026).
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah melikuidasi Bank Prima Master. Akibat likuidasi tersebut, dana milik PT Pakerin berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun sempat tertahan di bawah pengawasan lembaga keuangan tersebut.
Perusahaan Siap Beroperasi Kembali
Said yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui, gelombang PHK di produsen bubur kertas ini memang tidak bisa dimitigasi oleh pemerintah maupun serikat pekerja. Meski begitu, manajemen PT Pakerin menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan operasional perusahaan.
Langkah ini sangat memungkinkan karena PT Pakerin masih mengantongi sisa dana berkisar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar di Bank Prima Master yang nantinya dapat digunakan sebagai modal kerja.
Demi mempercepat pemulihan ekonomi perusahaan, pemerintah juga berjanji memberikan jaminan bagi PT Pakerin untuk mengakses pinjaman modal usaha ke perbankan. Jaminan tersebut bersumber dari uang hasil likuidasi yang masih tertahan.
“Dengan jaminan itu, pemerintah berharap PT Pakerin dapat memanggil lagi pekerjanya yang telah di-PHK untuk kembali bekerja setelah masalah administrasi diselesaikan,” tutur Said.
Dapat Atensi Khusus Istana dan DPR
Langkah penyelamatan nasib ribuan buruh ini bukan main-main. Said mengungkapkan bahwa solusi strategis ini telah dikoordinasikan langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Bahkan, ia menyebut Presiden sendiri sudah mengetahui duduk perkara PHK di PT Pakerin.
Guna mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas, Said memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diambil demi menjamin hak-hak seluruh pekerja tetap terlindungi secara hukum jika PHK massal tersebut memang tidak lagi bisa dihindari.













