Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Inilah.com/Zhacky).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki tahap akhir. Sidang putusan untuk Nadiem akan dibacakan pada akhir Juni ini.
“Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Untuk itu, hal-hal yang terjadi, baik dalil-dalil pembuktian, pendapat-pendapat kita tuangkan dalam putusan. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Diketahui, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019-2022.
Dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem disebut jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Nadiem dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Nadiem menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memaksakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Dia menyebut jaksa sedari awal sudah membuat kesimpulan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi pengadaan di Kemendikbudristek itu.
“Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, ‘Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas’,” kata Nadiem saat membacakan dupliknya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









