Perwakilan YMPA Advocates memaparkan kronologi dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kuasa hukum dari YMPA Advocates yang mewakili 18 korban calon jemaah umrah Hanania Travel mengungkap kronologi yang berujung pada pelaporan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel), Ahmad Syah Farhan, ke Polda Metro Jaya.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Menurut perwakilan YMPA Advocates, persoalan bermula dari program paket umrah yang ditawarkan Hanania Travel untuk keberangkatan Maret dan April 2026. Para calon jemaah disebut telah melunasi biaya perjalanan, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
“Jadi awal permasalahan ini adalah berdasarkan program paket umrah yang dipromosikan Hanania Travel untuk berangkat pada Maret dan April 2026. Namun sampai dengan saat ini keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana (padahal sudah membayar lunas),” ungkap perwakilan YMPA Advocates.
Pihak Hanania Travel kemudian membatalkan keberangkatan secara sepihak pada 15 Maret 2026. Saat itu, perusahaan disebut beralasan situasi perang antara Israel dan Iran menjadi penyebab gagalnya pemberangkatan jemaah.
Selain itu, Hanania Travel juga mengklaim kondisi keuangannya terganggu setelah harus menalangi sekitar 300 jemaah yang tertahan selama 12 hari di Jeddah akibat dampak konflik tersebut.
Namun, penjelasan itu kemudian dipertanyakan oleh salah seorang calon jemaah yang melakukan penelusuran secara mandiri. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan indikasi bahwa tiket penerbangan maupun hotel untuk rombongan jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 belum pernah dipesan.
“Namun ada seorang jemaah umrah yang menelusuri sendiri informasi sebagaimana dimaksud, dengan menemukan bahwa pihak Hanania Travel sama sekali belum ada tiket dan hotel yang di-booking untuk rombongan jemaah pada bulan Maret dan April 2026,” tuturnya.
Menurut YMPA Advocates, kondisi tersebut bahkan diakui langsung oleh Ahmad Syah Farhan.
“Dan hal tersebut juga diakui oleh Direktur Utama Hanania Travel yang bernama Ahmad Syah Farhan bahwa benar tiket dan hotel dimaksud belum di-booking, karena tidak adanya dana padahal para calon jemaah sudah membayar,” lanjutnya.
Tak berhenti pada keberangkatan Maret dan April, persoalan disebut berlanjut ke jadwal umrah pada Juni, Juli, dan Agustus 2026. Pihak kuasa hukum menyebut Ahmad Syah Farhan mengakui perusahaan tengah menghadapi persoalan keuangan sehingga keberangkatan para calon jemaah kembali tertunda.
Puncaknya terjadi pada 28 Mei 2026 ketika para jemaah bertemu langsung dengan Ahmad Syah Farhan di kantor pusat Hanania Travel yang berlokasi di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga para korban memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum.
“Situasi dan kondisi saat ini pada tanggal 28 Mei 2026 pada sore hari telah terjadi pertemuan antara Dirut Hanania Travel dengan para jemaah di kantor pusat Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, karena pertemuan terjadi deadlock akhirnya Pak Farhan diadukan para jemaah ke Polda Metro Jaya,” katanya.
YMPA Advocates menjelaskan, sebagian besar korban tertarik menggunakan jasa Hanania Travel karena promosi yang masif melalui sejumlah figur publik dan selebgram. Selain itu, perusahaan tersebut sebelumnya juga diketahui telah memberangkatkan sejumlah jemaah umrah.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum turut membeberkan nilai kerugian yang dialami beberapa korban. Di antaranya Erni yang mengalami kerugian sekitar Rp29 juta untuk satu orang, Irfan Rp43 juta untuk dua orang, Siti Rp29 juta, Fitriani Rp59 juta, serta Selvia Karina sebesar Rp117,6 juta.
“Saat ini Bu Erni mengalami kerugian sekitar Rp29 juta untuk satu orang, Bapak Irfan Rp43 juta untuk dua orang, Ibu Siti Rp29 juta, Ibu Fitriani Rp59 juta, Ibu Nina, Selvia Karina Rp117 juta 600 ribu. Di sini kondisinya para korban telah membayar lunas kepada Hanania Travel melalui beberapa rekening bank,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









