Majelis Etik Ombudsman Segera Kirim Surat Pemecatan Hery Susanto ke Presiden

Ajat Medium.jpeg

Selasa, 9 Juni 2026 – 01:02 WIB

 Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro (kanan) dan Bagir Manan (kiri) saat menyampaikan putusan Majelis Etik Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja/agr)

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro (kanan) dan Bagir Manan (kiri) saat menyampaikan putusan Majelis Etik Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja/agr)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Majelis Etik Ombudsman RI berharap surat putusan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto segera dikirim oleh pimpinan ORI kepada Presiden Subianto.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden beserta Sekretariat Negara sudah menunggu surat tersebut untuk mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Hery.

“Jangan lama-lama, jangan lagi lelet gitu ya. Nah, itu yang tadi kami tekankan di rapat pleno,” ucap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia telah menekankan pada pimpinan ORI agar suratnya bisa segera dikirimkan kepada Presiden usai rapat pleno digelar.

Menurut dia, apabila semakin lama keppres terkait Hery keluar, maka publik bisa mempertanyakan dan membandingkan dengan pemberhentian dua pejabat yang juga tersandung kasus dugaan korupsi seperti Silmy Karim serta Dadan Hindayana.

Namun, Jimly menegaskan Silmy beserta Dadan menduduki jabatan yang diisi berdasarkan hak prerogatif presiden sehingga bisa langsung diberhentikan.

Sementara Ketua Ombudsman RI, kata dia, merupakan jabatan yang diseleksi terlebih dahulu oleh panitia seleksi serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lantaran ORI merupakan lembaga independen.

“Tapi karena Ombudsman ini membutuhkan kepercayaan, pemulihan kepercayaan. Jadi jangan sampai terus melorot demoralisasi kepercayaan publiknya,” tutur dia.

Adapun Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi kepada Hery berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Pelanggaran dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan.

Hal tersebut antara lain terkait dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang