Gus Rozin di MK: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Dana Wajib dari Negara

Kedudukan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional kembali diperjuangkan di meja hijau. Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin), melontarkan kritik tajam terhadap posisi negara yang selama ini terkesan ‘setengah hati’ dalam mendanai pendidikan pesantren.

Gus Rozin menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional penuh untuk menjamin pembiayaan pendidikan pesantren. Negara tidak seharusnya mereduksi posisinya hanya sebagai “pemberi bantuan” atau donatur, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kritik menohok tersebut disampaikan Gus Rozin saat memberikan keterangan dalam sidang keempat uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Frasa Kompromi yang Memicu Diskriminasi

Gus Rozin menyoroti penggunaan frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam beleid tersebut. Menurutnya, diksi itu telah mendegradasi peran negara hanya sebagai pihak yang memberikan dukungan tambahan, bukan penanggung jawab utama.

“Padahal pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya memperoleh jaminan pembiayaan dari negara. Sesuai Pasal 31 UUD 1945, secara tegas negara bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional,” papar Gus Rozin membongkar ketidakselarasan undang-undang dengan konstitusi.

Ia mengungkap fakta sejarah di balik lahirnya pasal tersebut. Saat penyusunan UU Pesantren, konsep pendanaan wajib dari negara sebenarnya sudah diperjuangkan. Namun, mentoknya pertimbangan teknis penganggaran yang saat itu bersandar pada skema hibah, memaksa lahirnya frasa ‘membantu’ sebagai jalan kompromi.

Sialnya, kompromi hukum tersebut kini justru menjadi bumerang. “Dalam praktiknya, frasa tersebut kerap ditafsirkan bahwa pendanaan pesantren bersifat pilihan (opsional). Akibatnya, dukungan anggaran diberikan melalui mekanisme hibah yang tidak berkelanjutan dan bergantung pada kondisi fiskal maupun kebijakan pemerintah daerah,” ungkapnya tajam.

Menolak Dianaktirikan Lewat ‘Jalur Proposal’

Gus Rozin menilai, celah hukum ini melahirkan ketimpangan perlakuan yang parah. Di satu sisi, negara secara de jure mengakui pesantren sebagai entitas sistem pendidikan nasional. Namun secara de facto, negara enggan memberikan jaminan pembiayaan yang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.

Hal ini secara langsung menempatkan jutaan santri di posisi yang dirugikan. “Situasi ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap para santri sebagai warga negara. Sekolah umum memperoleh kepastian dukungan pembiayaan, sementara pesantren masih bergantung pada kebijakan yang sifatnya tidak tetap,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa meskipun pesantren lahir dari inisiatif akar rumput masyarakat, negara tidak berhak menjadikan hal tersebut sebagai alibi untuk cuci tangan dari kewajiban finansialnya. Keterlibatan masyarakat dan kewajiban negara harusnya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Menutup keterangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Gus Rozin menuntut perubahan radikal dalam sistem tata kelola anggaran. Ia berharap kehadiran negara tidak lagi bersifat insidental, elitis, atau sekadar proyek belaka.

“Jika pesantren benar-benar diakui sebagai bagian integral dari sistem, maka pembiayaannya harus menjadi kewajiban konstitusional. Ke depan, (pembiayaan) tidak boleh lagi bergantung pada mekanisme proposal,” pungkas Gus Rozin, menyentil birokrasi anggaran yang selama ini kerap menyulitkan pesantren.