(Kiri ke Kanan) Penyalur asisten rumah tangga (ART) Nia Damanik, Mantan ART Herawati, dan Kuasa Hukum Natalius Bangun melakukan konferensi pers terkait dugaan kekerasan yang dilakuka mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Triguna, alias Erin di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026). (Dokumentasi: Inilah.com/ Vonita).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan Sabtu, 16 Mei 2026, institusinya telah menerima permohonan
perlindungan dari eks Asisten Rumah Tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, Herawati dan penyalur ART-nya, Nia Damanik.
Perlindungan ini diberikan, usai pihaknya melakukan asesmen psikologis terhadap Herawati yang diduga telah dianiaya oleh Erin.
“Kami lakukan asesmen, kami minta psikolog untuk lakukan asesmen dan memang mengalami trauma terhadap hal tersebut,” ujar Susilaningtias di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Herawati kata dia, menyampaikan beberapa dugaan kekerasan yang dialami berupa ditendang, dicekik, dan dicakar.
“Ini kan situasi traumatik dan termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan kepada korban oleh pelaku,” tegasnya.
Selain itu, Susilaningtias juga mengungkapkan beberapa dokumen milik Herawati masih ditahan oleh Erin, seperti KTP dan handphone.
Selain beban traumatis yang dialami oleh korban, LPSK juga menilai ada relasi kuasa yang terjadi dalam kasus ini, di mana korban merupakan PRT dan terduga pelaku adalah mantan majikannya.
“Terkait dengan itulah kemudian kami punya legacy ya untuk memberikan perlindungan, karena di dalam UU perlindungan saksi dan korban (PSdK) yang baru disahkan pada tanggal 21 April 2026 bersamaan dengan UU PPRT itu, memang disebut soal situasi khusus yang salah satunya adalah kerentanan posisi dalam hal ini ada relasi kuasa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya menegaskan dalam UU LPSK Pasal 10 disebutkan saksi, korban, pelapor, ahli, dan kemudian saksi pelaku tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
“Kalau ada laporan bagaimana ya? Di dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa kalau ada laporan balik terhadap laporan tersebut, maka laporan yang pertama dulu yang harus ditindaklanjuti dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan ya ng berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












