Polri Tetapkan 275 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Ajat Medium.jpeg

Minggu, 10 Mei 2026 – 00:10 WIB

 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bareskrim Polri telah mengamankan sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) dalam kasus tindak pidana perjudian daring atau online (judol) jaringan internasional di daerah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Dalam proses penyelidikan, Polri sudah menetapkan 275 orang WNA sebagai tersangka kasus judol.

Wira menjelaskan para WNA tersebut sudah menjalankan bisnis judi online di tempat tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, gedung di perkantoran daerah Hayam Wuruk yang merupakan tempat pengungkapan kasus itu murni hanya merupakan tempat operasional judi online.

“Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini,” ungkapnya.

Sementara itu, dia menuturkan sebagian besar para WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi daring.

Kendati demikian, sejauh ini, Wira menyampaikan para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otaknya.

Maka dari itu, Polri berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus sampai menemukan petinggi dari bisnis judol tersebut hingga sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” ujar Wira. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring atau online (judol) jaringan internasional di daerah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan selain mata uang rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat dalam pengungkapan kasus itu.

“Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu,” kata Wira.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang