Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom, TNI Pastikan Bekerja Transparan

Anton Medium.jpeg

Kamis, 2 April 2026 – 01:10 WIB

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Foto: Antara)

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Markas Besar (Mabes) TNI telah menerima pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus. Kasus yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) itu kini tengah ditangani Puspom TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan jajarannya bekerja secara maksimal dan transparan dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia, Rabu (1/4/2026) .

Menurut Aulia, pihaknya sudah berupaya membuka tahapan demi tahapan proses penyelidikan ke publik.

Keterbukaan itu dilakukan dengan mengumumkan pelaku yang berinisial Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES ditetapkan sebagai tersangka.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” jelas Aulia.

“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” katanya.

Pihak Polisi Milter (Pom) TNI pun telah berupaya memeriksa beberapa saksi terkait kasus penyiraman tersebut. Salah satunya yakni memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban.

Aulia menjelaskan, awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus.

“Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK,” kata Aulia.

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY,” tambahnya.

Namun demikian, Aulia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan tersebut dikabulkan LPSK. Aulia memastikan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus ini demi tegaknya keadilan untuk Andrie Yunus.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang