Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan setelah masa penahanan awal berakhir. KPK menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk menuntaskan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Budi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang juga melibatkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Sejumlah langkah lanjutan masih akan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke penuntutan,” ungkap dia.
Dalam proses penyidikan, KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
“Termasuk dalam penyidikan perkara ini penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Penyelenggara Haji,” sambungnya.
Seperti diketahui, KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Bos Maktour Ditetapkan Tersangka
Dari pengembangan penyidikan, KPK lantas menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui batas yang ditetapkan undang-undang, serta pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham yang juga keponakan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dan Asrul Azis Taba, diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berujung pada perubahan komposisi kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktor).
Skema ini termasuk pemberangkatan haji tanpa masa tunggu atau dikenal dengan istilah T0, di mana jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.
Selain itu, Ismail Adham diduga menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama pada saat itu. Menurut Asep, Ismail memberikan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan uang kepada eks stafsus Menteri Agama senilai USD 406.000, sehingga penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tambah Asep.












