Membatasi akses media sosial dan internet bagi anak ternyata memberikan dampak signifikan bagi tumbuh kembang mereka. Psikolog dari Universitas Paramadina, Tia Rahmania, M.Psi., menekankan bahwa pembatasan yang proporsional—bukan larangan total—adalah kunci menjaga stabilitas emosi dan kemampuan kognitif anak di era digital.
Menurut Tia, paparan konten digital yang berlebihan sering kali menyebabkan overstimulasi atau kelebihan dopamin. Dengan membatasi durasi layar (screen time), anak dapat terhindar dari risiko kecemasan sosial akibat sering membandingkan diri (social comparison) serta ancaman siber seperti cyberbullying dan grooming.
Manfaat Psikologis: Anak Lebih ‘Grounded’
Secara mental, anak yang tidak terlalu terpaku pada media sosial cenderung memiliki regulasi diri yang lebih baik.
“Anak jadi lebih grounded, artinya kondisi emosinya stabil dan memiliki kesadaran diri (self-awareness) yang baik. Mereka tidak akan mudah terombang-ambing oleh stimulasi eksternal, seperti mencari validasi melalui jumlah ‘like’ atau komentar,” jelas Tia.
Selain itu, pembatasan ini terbukti meningkatkan kualitas Tidur: Mengurangi gangguan cahaya biru (blue light) dari layar. Self-Esteem: Membangun penilaian diri yang subjektif dan sehat tanpa pengaruh standar semu internet. Kesehatan Mental: Menurunkan risiko depresi dan kecanduan layar (screen dependency).
Mengembalikan Kemampuan Deep Focus
Salah satu tantangan terbesar media sosial adalah pola short attention span, di mana anak terbiasa dengan stimulasi instan dan sulit berkonsentrasi lama.
Tia menjelaskan bahwa dengan membatasi media sosial, otak anak dapat kembali ke mode deep focus. Pola berpikir mendalam ini sangat krusial untuk meningkatkan daya imajinasi, kreativitas, dan kemampuan pemecahan masalah (problem solving) dalam belajar.
Mendorong Aktivitas Fisik dan Sosial
Sebagai alternatif, orang tua didorong untuk mengalihkan perhatian anak ke aktivitas produktif, seperti: Berolahraga dan permainan tradisional. Membaca buku dan bermain musik. Aktivitas kreatif seperti menggambar. Interaksi sosial langsung dan eksplorasi lingkungan.
“Aktivitas ini mengaktifkan kemampuan motorik halus dan kasar, sekaligus menstimulasi otak sosial serta kognitif secara seimbang,” tambahnya.
PP Tunas 2025
Langkah perlindungan ini kini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang optimal untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda Indonesia.












