Tersangka kasus tambang Samin Tan hendak dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang menjerat raja batu bara, Samin Tan mencerminkan lemahnya pengawasan negara di sektor sumber daya alam (SDA). Karena, kasus ini sudah berjalan sejak 2017-2025.
Menurut Fickar, secara yuridis formal sistem pengawasan sebenarnya telah tersedia. Namun, dalam praktiknya dinilai tidak berjalan efektif, bahkan berpotensi disalahgunakan.
“Pengawasan terhadap kegiatan komersial korporasi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam, memang sangat lemah, bahkan cenderung keropos,” kata Fickar kepada Inilah.com, Sabtu (28/3/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut membuka celah bagi korporasi ilegal untuk tetap beroperasi tanpa izin. Lebih jauh, Fickar menyebut adanya kemungkinan keterlibatan aparat yang seharusnya melakukan pengawasan.
“Secara formal ada, tapi dalam kenyataannya tidak efektif. Bahkan bisa terjadi kerja sama dengan membiarkan korporasi ilegal beroperasi, dan dari sinilah para aparatur yang mempunyai kewenangan pengawasan ikut bersama sana korporasi illegal mengeruk kekayaan negara,” ujarnya.
Fickar menegaskan, pembenahan sektor pengawasan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang. Ia mendorong adanya sinergi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Juga melakukan penindakan hukum yang tegas dan hukuman mati yang maksimal terhadap aparatur-aparatur pengawasan yang terbukti melakukan korupsi dan perbuatan lain yang merugikan negara,” jelas Fickar.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik dari unsur korporasi maupun aparat negara yang terlibat.
“Harus ada penegakan hukum yang keras, baik terhadap oknum maupun korporasi yang melanggar,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan, yakni Samin Tan (ST) yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang telah beroperasi ilegal sepanjang 2017 sampai 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, PT AKT yang merupakan perusahaan tambang batu bara yang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dicabut sejak 2017.
Namun, perusahaan tambang milik Samin Tan ini, masih beroperasi secara ilegal atau tidak sah. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Selain itu, Kejagung juga mengendus adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Dugaan kerja sama tersebut memperkuat indikasi bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










