Ilustrasi – Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Antara/Ardika/aa.)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong agar perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dikenai sanksi pidana. Ia menilai sanksi administratif yang selama ini diterapkan tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha.
Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenai sanksi berupa pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara efektif.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Edy menilai pemerintah masih ragu dalam menindak perusahaan karena kekhawatiran akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini dinilai membuat sanksi administratif menjadi tidak relevan lagi dalam melindungi hak pekerja.
Selain sanksi, Edy meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan. Perusahaan yang tercatat pernah melanggar di tahun sebelumnya harus diaudit lebih awal untuk memastikan kesiapan anggaran THR mereka.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata dia.
Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta segera menyelesaikan laporan pelanggaran THR yang tertunda. Edy mendesak perlunya pengawasan eksternal terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan di lapangan agar tidak terjadi pembiaran.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” tegas Edy.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













