Ilustrasi WN Jerman, Vlad Alexandru Tataru dideportasi usai terciduk mengumpulkan sampel tanaman untuk penelitian di Palu, Sulteng. (Foto: Generator AI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, resmi mendeportasi Vlad Alexandru Tataru, warga negara Jerman yang kedapatan melakukan penelitian ilegal.
Dia terciduk mengumpulkan flora endemik di kawasan Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin resmi dari instansi berwenang, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, menyebut Vlad menyalahgunakan izin tinggalnya. Masuk ke Indonesia hanya dengan modal Visa on Arrival (VoA), ia justru nekat melakukan aktivitas riset.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” kata Akmal di Palu, Senin (23/3/2026).
Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah sampel tumbuhan yang diambil Vlad dari lokasi penelitian tanpa dokumen sah. Akmal menegaskan, tindakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujar Akmal.
Langkah deportasi ini diambil untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak dieksploitasi secara ilegal dengan kedok kunjungan biasa. Tak hanya diusir, nama Vlad Alexandru Tataru juga masuk dalam daftar penangkalan. Artinya, ia dilarang menginjakkan kaki di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Akmal mengingatkan seluruh warga negara asing agar tidak main-main dengan aturan keimigrasian, terutama terkait kegiatan pengambilan sampel sumber daya alam.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









