Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Keputusan KPK mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bikin geleng-geleng kepala. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut perbedaan perlakuan ini sebagai hal yang menggelikan jika dibandingkan dengan kasus mendiang Lukas Enembe.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Lukas Enembe sebelumnya ditahan sejak 11 Januari 2023 atas kasus suap infrastruktur. Meski tim kuasa hukumnya berulang kali mengajukan permohonan tahanan kota dengan alasan kesehatan tidak stabil, KPK konsisten menolak. Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menyatakan kesehatan tahanan terpantau rutin dan mendesak tersangka kooperatif.
“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” kata Ali, 25 Januari 2023.
Bahkan, permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura juga ditolak berdasarkan asesmen tim dokter yang menyatakan ia layak menjalani pemeriksaan hukum (fit to trial). “Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview, termasuk fit to trial,” tutur Ali Fikri, 7 Februari 2023.
Lukas akhirnya meninggal dunia karena sakit pada 26 Desember 2023 saat proses hukum masih berjalan.
Sebaliknya, Yaqut yang menjadi tersangka korupsi kuota haji hanya menjalani penahanan rutan selama tujuh hari sejak 12 Maret 2026. Pada Kamis (19/3/2026), statusnya beralih menjadi tahanan rumah. Kabar ini justru terungkap dari keterangan istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa pengalihan status Yaqut bukan karena masalah kesehatan, melainkan atas dasar permohonan keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026).
Menanggapi perbedaan mencolok dengan kasus Lukas Enembe, Budi beralasan bahwa setiap perkara memiliki metode penanganan yang tidak sama.
“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” jelas Budi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










