Gara-gara Berikan Yaqut Hak “Istimewa” Tahanan Rumah, Bisa Rusak Integritas KPK

Nebby Medium.jpeg

Minggu, 22 Maret 2026 – 02:34 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj).

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kontroversi muncul di tengah Lebaran 2026 setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merayakan Idul Fitri di rumah sebagai tahanan rumah. Sementara itu, tahanan KPK lainnya tetap berada di balik jeruji, antre untuk salat berjamaah. Perlakuan berbeda ini menimbulkan pertanyaan soal kesetaraan dan keadilan di lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kebijakan tersebut. Menurutnya, seharusnya Yaqut tetap ditahan di rutan.

“Mestinya sih ditahan di rutan,” kata Sahroni, menegaskan prosedur yang semestinya berlaku bagi semua tahanan kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Sahroni memperingatkan bahwa hak istimewa ini bisa menjadi simalakama bagi integritas lembaga.

Menurut dia, perlakuan berbeda terhadap satu tahanan di momen krusial, sementara yang lain tetap berada di balik jeruji, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik tentang keadilan dan kredibilitas KPK. 

Ia pun mewanti-wanti agar KPK memantau ketat keberadaan Yaqut.”Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi (KPK),” kata dia.

KPK Berikan Yaqut Tahanan Rumah

Saat mayoritas tahanan KPK harus antre dan berdesak-desakan untuk salat Id berjamaah, Yaqut justru bisa merayakan Lebaran di rumah. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan khusus bagi satu tersangka, sementara yang lain tetap menjalani prosedur standar.

KPK mengonfirmasi pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Namun, lembaga itu belum memastikan sampai kapan penahanan di rumah berlaku.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Budi menambahkan, durasi tahanan rumah akan diinformasikan kemudian.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.

Status tahanan rumah ini diberikan menyusul permohonan keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu, berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan ketat oleh penyidik, meski publik hanya bisa berspekulasi mengenai mekanismenya.

Keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali diungkap Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin,” kata Silvia, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

Para tahanan lain hanya bisa menatap dan bertanya-tanya soal perlakuan berbeda ini.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” jelas Silvia.

Yaqut menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kontrasnya perlakuan Yaqut dengan tahanan lain, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo, semakin menimbulkan pertanyaan publik. Sudewo tetap menjalani salat Id di lapangan rutan pukul 06.30 WIB dan hanya diperbolehkan menerima kunjungan keluarga, tanpa bisa berkumpul di rumah.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesetaraan dan keadilan dalam sistem penahanan KPK. Satu tersangka bisa menikmati hak istimewa di momen krusial, sementara yang lain tetap berada di balik jeruji.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang