Kecelakaan Hukum Kasus Sritex: Auditor Bank DKI Cabut Data tak Valid, 3 Bankir Terlanjur Jadi Terdakwa

Dalam persidangan kasus kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Pengadilan Tipikor di PN Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menempatkan 3 mantan Direktur Bank DKI, termasuk Babay Farid Wazdi sebagai terdakwa, ternyata banyak keganjilan.

Beberapa fakta persidangan yang terungkap, membuat Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik PP Muhammadiyah (LBH & AP PP Muhammadiyah) semakin yakin bahwa Babay Farid tak bersalah.

Masuk nalar jika lembaga advokasi yang didirikan PP Muhammadiyah ini, mendukung Babay sejak awal. “Kami dukung Pak Babay sejak awal karena yakin beliau tidak bersalah,” papar Ketua LBH-AP Muhammadiyah PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, dikutip Jumat (13/3/2026

Dalam sidang yang digelar 12 Maret 2026, misalnya, menghadirkan 7 orang saksi. Di mana, 6 orang berasal dari internal Bank DKI dan seorang dari luar yakni notaris Sritex.

Ke-enam saksi dari Bank DKI itu, terdiri dari 2 orang berasal dari unit bisnis, 3 orang audit internal bank, dan 1 orang dari kebijakan perkreditan.

Dua saksi dari unit bisnis Bank DKI yang mengusulkan kredit Sritex, bernama FX Putra Misa dan Agung Setioroso. Sebagai unit pengusul kredit, keduanya beberapa kali menemui pihak Sritex, baik di level SVP maupun Dirut Sritex.

Bahkan, permohonan kredit Sritex Rp200 miliar karena bukan kewenangan Agung Setioroso, saat itu (maksimal Rp75 miliar), kemudian FX Putra Misa memindahkan Agung Setioroso ke unit yang dapat memproses permohonan dari Rp75 miliar sampai batas BMPK bank.

Unit bisnis kemudian memproses kredit Sritex Rp200 miliar sehingga FX Putra Misa sebagai Kepala Grup memutuskan untuk menurunkan plafon kredit menjadi Rp150 miliar, agar dapat diusulkan.

Langkah tersebut ditegaskan saksi tanpa adanya intervensi dari seorang direktur manapun di Bank DKI. Alhasil, proses berjalan mulus. Setelah clear di unit bisnis beralih ke unit risiko, selanjutnya beralih ke unit hukum serta kepatuhan.

Berdasarkan keterangan 6 saksi dari Bank DKI itu, diperoleh informasi bahwa proses kredit Sritex telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) bank, yakni, Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019. Dan, telah dinyatakan ‘layak’ untuk diteruskan, selanjutnya dibahas Komite Kredit A2.

Keputusan ‘layak’ ini dinyatakan oleh unit bisnis ini, karena adanya dokumen Ikhtisar Pengusulan Kredit yang dibuat bersama oleh unit bisnis dan unit resiko, serta dinyatakan telah “comply” oleh unit hukum dan kepatuhan dengan tidak adanya memo penolakan yang dibuat oleh unit tersebut kepada unit bisnis.

Dalam persidangan juga terkuak bahwa kriteria ‘debitur prima’ yang pada dakwaan awal, merupakan klausula khusus yang dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkonfirmasi dari saksi penyusun kebijakan perkreditan, kriteria ‘debitur prima’, antara lain, harus memenuhi rating dari lembaga eksternal, tidak harus lebih dari 1 lembaga eksternal, sesuai dengan SOP bank, 4 lembaga rating yang dapat menjadi acuan dapat dipenuhi salah satunya.

Atas keterangan tersebut, hakim meminta JPU untuk mendatangkan ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap konflik penafsiran SOP bank, terkait rating ‘debitur prima’, apakah harus memenuhi kriteria beberapa lembaga rating ekternal, atau cukup hanya satu saja sesuai SOP bank.

Kesaksian Notaris 

Sementara kesaksian Tjoa Karina Juwita selaku notaris Sritex, menyebut FX Putra Misa pada 12 September 2020 telah mengirimkan surat penawaran kepadanya untuk menjadi notaris Bank DKI. Tujuannya agar proposal kredit Sritex yang diajukan pada 23 Oktober 2020, bisa segera diproses.

Pengakuan Tjoa sempat menjadi perdebatan antara penasehat hukum dari ketiga terdakwa, dengan saksi FX Putra Misa. Seakan-akan, Tjoa tahu lebih awal bahwa kredit Sritex pasti disetujui.

Bahkan, perangkat analisa kredit seperti Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) yang ditandatangani Tjoa pada 16 Oktober 2020, belum disusun. Sementara, rapat komite kredit Bank DKI baru dilaksanakan pada 23 Oktober 2020.

Siapa Bermain di Kredit Sritex

Pernyataan Tjoa membuka kotak pandora kasus kredit Sritex yang menyeret sejumlah bankir Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dalam kesaksiannya, Tjoa seakan menuding FX Putra Misa sangat berkepentingan bahwa kredit Sritex harus disetujui dengan segala cara. Penggunaan notaris Tjoa yang bukan rekanan Bank DKI, adalah tak lazim.

Hal itu justru menumbuhkan kecurigaan bahwa memang ada skenario atau sesuatu yang ditutupi dalam kasus kredit Bank DKI ke Sritex.

Selain itu, saksi auditor terbukti tidak teliti dalam membuat temuan. Di mana, unit bisnis Bank DKI tidak memberikan analisa yang cukup terkait ‘reputable name’ dari Sritex.

Sedangkan dalam perangkat analisa kredit, dijelaskan bahwa Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan terbuka yang listing di bursa dan masuk saham bluechips alias LQ45.

Selain itu, Sritex adalah pemasok baju tentara di 44 negara, dan memiliki kredit lebih dari 25 bank, baik bank lokal maupun bank asing,  dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK  pada Oktober 2020.

Hasilnya cukup fatal. Kekeliruan angka dari unit auditor Bank DKI itu, malah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga 3 bankir yang tak tahu apa-apa malah jadi terdakwa.

Dalam hasil audit itu, membaca laporan keuangan hanya menggunakan satu cara yaitu metodologi horizontal. Sehingga memberkan efek kejutan. Di sisi lain, auditor melupakan metodologi vertikal. Cukup pantas jika hasil auditnya menjadi tidak valid. 
Sayangnya itu tadi, audit yan salah malah dijadian ujukan hakim oleh JPU.

Bankir Jadi Korban

Berdasarkan kesaksian 6 orang dari Bank DKI, dan seorang notaris kredit Sritex, menguatkan dugaan bahwa 3 direksi Bank DKI, termasuk Babay Farid Wazdi adalah ‘korban’ rekayasa laporan keuangan yang diduga kuat dilakukan oknum Sritex.

Babay Farid Wazdi berjuang untuk menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi kredit Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/2/2026). (Foto: Instagram @pipitibrahim).
Babay Farid Wazdi berjuang untuk menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi kredit Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/2/2026). (Foto: Instagram @pipitibrahim)

Mereka juga korban atas kesaksian yang kurang valid, berupa, temuan substansi analisa kredit terkait reputable name yang tidak valid. Namun tetap digunakan dalam seluruh BAP saksi yang menyudutkan terdakwa dan pengusul kredit.

Dalam sidang ditemukan fakta bahwa angka temuan audit hanya menilai dari efek ‘wow’. Karena, auditor hanya menggunakan metologi horizontal. Tidak melengkapinya dengan metologi vertical, sehingga hasil audit menjadi  bias dan tidak valid.

Dalam sidang ini, auditor menyatakan mencabut hasil temuan atas angka yg keliru tersebut. Pengadilan ini terus bergulir di Semarang, dan diharapkan akan berjalan dengan adil dan berlandaskan pada kebenaran dari fakta-fakta persidangan.

Mudah-mudahan masih bisa tegak hukum di negeri ini. Semoga orang yang tak salah, bisa segera menghirup udara bebas.