Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD (tengah) bersama Jimly Asshiddiqie saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menilai revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak bisa dilakukan secara mendadak karena berpotensi mengganggu tahapan pemilu.
Menurut Mahfud, pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa tahapan awal pemilu biasanya sudah dimulai sejak pertengahan tahun, termasuk proses pendaftaran partai politik.
“Oleh sebab itu, tidak bisa dibuat dadakan, Itu nanti akan masih mendapat akan ada judicial review dan sebagainya itu harus di antisipasi sehingga jelas dari awal,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, penyusunan undang-undang kepemiluan harus dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya.
Mahfud mencontohkan, tidak tepat apabila tahapan pendaftaran partai politik sudah dimulai pada Juni, sementara undang-undang yang menjadi dasar hukumnya baru disahkan pada waktu yang sangat berdekatan.
“Ketika pendaftaran itu sudah jelas, akuratnya begini, tidak bisa misalnya kita berpikir, sudahlah undang-undang Pilkada itu kan masih dua setengah tahun kemudian, tidak bisa begitu,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, perubahan aturan yang dilakukan secara terburu-buru juga berpotensi memicu persoalan hukum baru, termasuk gugatan terhadap undang-undang tersebut.
Karena itu, Mahfud menilai pembahasan revisi regulasi kepemiluan sebaiknya diselesaikan lebih awal agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan jelas dan terukur.
“Saya setuju dengan Pak Jimly, kita selesaikan saja di tahun ini,” tegas Mahfud.
Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada Januari 2026. Ia menyebut, pembahasan akan dilakukan dalam dua tahapan utama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan.
“Ada dua term yang akan kami lakukan untuk melakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rifqi menjelaskan, tahap pertama difokuskan pada penjaringan masukan dari publik dan seluruh pemangku kepentingan pemilu, termasuk masyarakat sipil. DPR ingin mendapatkan pandangan menyeluruh terkait desain pemilu serta evaluasi sistem yang selama ini berjalan.
Pada tahap kedua, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembentukan Undang-Undang Pemilu. Melalui Panja tersebut, DPR akan mulai membahas daftar inventarisasi masalah serta pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi UU Pemilu.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













