Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump usai menandatangani
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketentuan Pasal 5.1 dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat sempat bikin Pemerintah China mengerutkan dahi.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan, kedaulatan Indonesia tetap di atas segalanya karena perjanjian tersebut wajib tunduk pada kepentingan nasional.
Fithra meluruskan bahwa pasal tersebut sebenarnya dipasang untuk membendung praktik nakal seperti transhipment atau pengalihan barang melalui negara perantara demi menghindari pajak.
“Motivasi AS di situ sebenarnya untuk menghindari praktik, seperti transhipment dan penyiasatan kebijakan perdagangan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Fithra menunjuk Pasal 5.2 dan 5.3 sebagai “pintu darurat” atau escape clause. Artinya, jika perintah boikot atau pembatasan dari AS dinilai merugikan kepentingan nasional, Indonesia berhak untuk tidak ikut-ikutan.
Menurutnya, kepentingan nasional kita tetap mencakup kemesraan diplomatik dan ekonomi dengan semua mitra strategis, termasuk China. Penerapan pasal dalam ART pun dipastikan tetap menimbang keseimbangan politik luar negeri yang bebas aktif.
Sebagai pengaman tambahan, bakal dibentuk forum Consul on Trade and Investment. Di sinilah tempat diskusi jika terjadi ketidakseimbangan neraca perdagangan atau kebijakan yang mulai dirasa mengusik kepentingan Indonesia.
Dengan adanya klausul kepentingan nasional dan forum konsultasi tersebut, Fithra menilai kedaulatan kebijakan Indonesia dalam menentukan sikap perdagangan internasional tetap aman.
“Hal-hal yang dianggap mengganggu national interest kita bisa didiskusikan dan dinegosiasikan ulang,” pungkasnya.











