ABK Sea Dragon dengan Barbuk 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Hukuman Mati!

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Replik JPU

Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.

Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (duplik).

Tak Bersalah

Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Setelah replik dan duplik disampaikan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam selaku ketua majelis hakim Tiwik beserta dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menutup sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026.

Kronologi ABK Jadi Terdakwa 2 Ton Sabu

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (22), menjelaskan bahwa dia tidak direkrut resmi oleh perusahaan tertentu, melainkan melamar pekerjaan melalui jalur informal. Lulusan sekolah pelayaran tingkat 4 ini baru menyelesaikan pendidikannya pada 2022 dan memiliki pengalaman kerja lokal di kawasan Makan Baru dan Pangkal Susu.

Fandi kemudian mengenal seorang perantara bernama Iwan yang menghubungkannya dengan kapten kapal. Ia diminta membayar Rp500.000 sebagai biaya penghubung awal, dan nomor teleponnya diberikan kepada kapten untuk memeriksa kelengkapan dokumen pelautnya. Setelah dokumen siap, Fandi menandatangani kontrak kerja enam bulan dengan gaji dolar AS per bulan.

Pada 1 Mei, Fandi bersama tiga orang lainnya berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Sebelum keberangkatan, ibunya menitipkan Fandi agar dijaga baik-baik. Selama persiapan, keluarganya membayar tambahan biaya agen sebesar Rp2,5 juta.

Kapal Berubah dan Uang Rp8 Juta

Kontrak menyebut Fandi bekerja di kapal kargo MP North Star, namun tiba di Thailand ia ditempatkan di kapal tanker Sea Dragon. Selama sepuluh hari menunggu keberangkatan, Fandi menerima uang muka Rp8,2 juta, yang menurut kuasa hukum merupakan pinjaman untuk dipotong dari gaji, bukan bayaran untuk aktivitas ilegal.

ABK Diduga Tahu Kapal Angkut Narkoba

Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu, termasuk Fandi, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga Thailand, Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Barang bukti berupa 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.139 gram atau hampir dua ton disita. Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa menyadari bahwa kapal yang mereka tumpangi membawa narkotika, termasuk lokasi penyimpanan di haluan kapal dan dekat mesin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati dipertimbangkan matang, mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan terhadap keamanan warga.