Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal diskon pajak gila-gilaan yang menyeret petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hari ini, penyidik memanggil tiga saksi penting untuk membongkar bagaimana nilai pajak PT Wanatiara Persada bisa meluncur drastis dari puluhan miliar menjadi recehan.
Ketiga saksi yang digarap di Gedung Merah Putih adalah Teguh Prasetya Nugraha (Kasi di Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu), Reiza Rizki (staf Sekretariat KPP Madya Jakut), dan seorang swasta bernama Eli Susanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026). Hingga kini, KPK masih mengunci rapat materi pemeriksaan tersebut.
Dosa dalam kasus ini tergolong berani. Bayangkan saja, PT Wanatiara Persada yang seharusnya menyetor PBB sekitar Rp75 miliar, mendadak hanya perlu bayar Rp15,7 miliar setelah “diatur” oleh oknum pajak. Akibat main mata ini, negara diduga gigit jari dengan kerugian mencapai Rp59 miliar.
Sebagai imbalan atas jasa sunat pajak tersebut, para petinggi pajak diduga menerima uang suap senilai Rp4 miliar. KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi hingga pihak konsultan dan staf perusahaan tambang tersebut.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti yang cukup mentereng senilai Rp6,38 miliar. Isinya beragam: uang tunai Rp793 juta, valas sebanyak 165.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,16 miliar), hingga logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga sudah mengacak-acak Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu hingga kantor PT Wanatiara Persada untuk mencari bukti tambahan. “Saat ini, KPK sedang menganalisis dan mempelajari barang bukti yang diamankan mulai dari OTT hingga penggeledahan,” pungkas Budi.
Kini publik menanti, apakah pemeriksaan ini akan menyeret nama-nama baru di singgasana Direktorat Jenderal Pajak, atau hanya berhenti di level kantor madya saja.









