Dan Terjadi Lagi, Ahli yang Dihadirkan Lawan CMNP Kena Tegur Hakim soal Netralitas

Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners menilai keterangan Ahli Hukum Korporasi dan Hukum Bisnis Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. diduga tidak netral dalam persidangan.

Ariawan sebelumnya berfoto makan bersama tergugat I, Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, sebelum sidang digelar.

“Keterangan Ahli dalam persidangan hari ini patut diduga sebagai keterangan yang tidak netral dan objektif karena Ahli sendiri mengakui pernah makan bersama dengan Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum persidangan,” kata Kuasa Hukum CMNP, Samuel Todo Bungajalan Simarmata melalui keterangannya kepada Inilah.com, Rabu (25/2/2026).

Ariawan hadir sebagai ahli dari pihak turut tergugat I, mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Samuel juga menilai Ariawan terkesan defensif saat menjawab pertanyaan penggugat, seolah memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegur Ariawan agar memberikan jawaban secara langsung tanpa perlu membela diri.

“Teguran ini merupakan yang kedua kalinya dari Ketua Majelis Hakim terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tito Sulistio dalam persidangan ini, setelah sebelumnya saksi Togi Sitindaon juga ditegur oleh Hakim dengan alasan yang sama pada persidangan tanggal 21 Januari 2026,” ucap Samuel.

Di sisi lain, Samuel menilai keterangan Ariawan justru menguatkan dalil CMNP bahwa Hary Tanoesoedibjo merupakan pemilik Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dikuasainya sebelum ditukarkan dengan surat berharga milik CMNP.

Samuel menyoroti penjelasan ahli bahwa sebuah perusahaan dapat memperoleh sertifikat deposito dari pihak lain.

Foto Ariawan Gunadi bersama Hary Tanoesoedibjo yang menjadi sorotan dalam persidangan dugaan NCD palsu. (Foto: Inilah.com/Tangkapan Layar).
Foto Ariawan Gunadi bersama Hary Tanoesoedibjo yang menjadi sorotan dalam persidangan dugaan NCD palsu. (Foto:tangkapan layar tim kuasa hukum CMNP).

Ia menambahkan, saat kuasa hukum CMNP memberikan ilustrasi mengenai pihak A dan B yang sepakat saling menyerahkan sertifikat deposito sebagai prestasi dan kontraprestasi, maka transaksi jual beli bukan terjadi antara A dan B, melainkan salah satu pihak dengan bank.

“Hal tersebut juga semakin menegaskan, CMNP dan Hary Tanoesoedibjo, tidak pernah melakukan transaksi jual beli melainkan transaksi tukar menukar,” pungkas Samuel.

Dalam perkara ini, tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibibjo bersama mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Tergugat II adalah PT Asia Holding yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.

Objek perkara berupa surat berharga yang ditukarkan, yaitu Medium Term Note dan Obligasi Tahap II milik CMNP masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar. Sebagai gantinya, Hary Tanoesoedibjo menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

Penyerahan dilakukan bertahap. NCD senilai USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999. Kemudian NCD senilai USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.

Namun, NCD tersebut gagal dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha sejak Oktober 2001.

CMNP menduga Hary Tanoesoedibjo mengetahui NCD tersebut tidak sesuai prosedur dan dinilai palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan tenor lebih dari 24 bulan sehingga dianggap melanggar ketentuan Bank Indonesia.

CMNP mengklaim kerugian materiil mencapai Rp103,46 triliun dan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp16,38 triliun. Gugatan juga disertai permohonan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan data CMNP, aset Hary Tanoe mencapai Rp15.613.983.300.000 atau Rp15,6 triliun. Aset PT MNC Asia Holding Tbk mencapai Rp18.984.471.800.000 atau Rp18,9 triliun. Total aset yang ditelusuri mencapai Rp34,6 triliun.