Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Hati-hati jika menerima SMS tagihan e-tilang, bisa jadi itu bukan dari polisi atau kejaksaan melainkan jebakan phishing. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja meringkus lima tersangka yang menjadi kaki tangan sindikat penipuan online lintas negara. Ironisnya, mereka diduga kuat hanya jadi pion yang dikendalikan jarak jauh oleh warga negara (WN) China.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kelima tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) memiliki tugas spesifik untuk melancarkan aksi tipu-tipu ini di tanah air.
“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Para tersangka di Indonesia bertugas menjalankan perintah dari bos besar di China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu. Modal kerja mereka pun dikirim langsung dari Negeri Tirai Bambu. “Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia,” jelas Himawan.
Perannya terbagi rapi. WTP dan BAP menjadi operator mesin blasting; FN dan RW mengelola jasa dan kartu SIM; sementara RJ berperan sebagai penyuplai kartu SIM yang sudah teregistrasi data warga Indonesia.
Modusnya tergolong canggih. Para bos di China mengendalikan mesin-mesin tersebut melalui sistem auto remote. Tersangka di Indonesia cukup memantau lewat aplikasi Terminal Vendor System (TVS) untuk melihat sejauh mana SMS tipu-tipu itu mendarat di ponsel korban.
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia,” ujarnya.
Imbalan bagi para “kuli siber” lokal ini tergolong menggiurkan, namun dibayar lewat jalur kripto agar sulit dilacak. Mereka menerima gaji bulanan dalam bentuk USDT mulai dari 1.500 USDT (sekitar Rp25 juta) hingga 4.000 USDT (sekitar Rp67 juta), tergantung jumlah alat yang dikelola. “Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya,” tambah Himawan.
Kini, mimpi manis gaji puluhan juta itu berakhir di jeruji besi. Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak ketinggalan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” pungkas Himawan.









