Anggota Polri mengamati petugas memeriksa nomor rangka mesin motor milik warga untuk pengurusan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/1/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengendara kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, bersiaplah menghadapi perubahan radikal dalam sistem perparkiran. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama PD Parkir Makassar tengah mewacanakan integrasi retribusi parkir tahunan langsung ke dalam tagihan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Rencananya, skema revolusioner ini akan mulai berlaku penuh pada tahun 2027. Tujuannya satu: memberantas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini menguap entah ke mana, sekaligus membebaskan warga dari pungutan parkir liar yang berulang.
Hitung-hitungan Tarif: Lebih Murah atau Buntung?
Berdasarkan rancangan awal, Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), membeberkan besaran tarif langganan setahun tersebut:
Sepeda Motor: Rp365.000 per tahun (Setara Rp1.000 per hari)
Mobil: Rp730.000 per tahun (Setara Rp2.000 per hari)
ARA mengklaim skema ini jauh lebih ekonomis bagi kantong masyarakat. Selama ini, mobilitas warga yang tinggi memaksa mereka membayar parkir berkali-kali di lokasi berbeda dalam sehari.

“Kita kan kadang, jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang Rp8.000 sampai Rp10.000, bahkan bisa lebih. Maksud saya, orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi. Jadi menurut saya konsep ini pasti lebih hemat dan tertib,” jelas ARA.
Mimpi Genjot PAD 100 Kali Lipat & Gaji Jukir Sesuai UMP
Selain alasan kenyamanan warga, wacana ini menyimpan ambisi besar untuk mendongkrak PAD. ARA secara blak-blakan menyoroti minimnya setoran parkir saat ini. Dari pendapatan kotor sekitar Rp20 miliar per tahun, PAD bersih yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp2 miliar.
Dengan sistem integrasi STNK, ia optimistis PAD bisa meroket hingga 100 kali lipat, menembus angka Rp200 miliar hingga Rp300 miliar bersih.
Lalu, bagaimana nasib para juru parkir (jukir) di lapangan? ARA berjanji tidak akan menelantarkan mereka. Rencananya, sekitar 3.000 jukir di Makassar akan direkrut resmi menjadi pegawai dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berkisar Rp3 jutaan per bulan.
“Efek dominonya kita ciptakan lapangan kerja. Ini untuk menciptakan lapangan kerja yang sulit sekarang ini,” tambahnya.
Tantangan Birokrasi
Meski terdengar menjanjikan, realisasi kebijakan ini dipastikan tidak akan mudah. ARA mengakui butuh proses panjang, terutama untuk mendapatkan restu dan sinkronisasi sistem dengan pihak Kepolisian (Samsat) serta Pemerintah Provinsi.
Saat ini, pihaknya tengah mengebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebagai masa transisi, pada tahun 2026 PD Parkir Makassar akan menguji coba program parkir langganan terlebih dahulu, sebelum akhirnya terintegrasi penuh dengan sistem STNK pada 2027.













