Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta segel toko perhiasan mewah Tiffany & Co, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Foto: Dok. DJBC Kemenkeu).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terkait penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencium aroma kongkalikong antara petugas Bea Cukai dengan pengusaha.
Dugaan kongkalikong itu, kata dia, terkait praktik penyelundupan hingga underinvoicing dalam impor barang. Ditemukan perhiasan emas yang dijual tanpa dikenai tarif impor oleh oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Sepertinya memang ada itu (kongkalikong). Nanti kita lihat, siapa saja yang terlibat,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Ditegaskan Purbaya, Kemenkeu telah meminta klarifikasi langsung kepada jajaran DJBC terkait temuan tersebut. Memang ada sejumlah barang yang dicurigai selundupan, karena tidak dilengkapi dokumen perdagangan resmi, saat diminta.
“Kan dicurigai itu selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat itu form perdagangannya. Dan, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang ‘Spanyol’ (separuh nyolong),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pola pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini, cukup beragam. Ada yang benar-benar masuk kategori penyelundupan, ada pula yang melakukan pembayaran tidak sesuai nilai sebenarnya alias underinvoicing. “Ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua,” tegasnya.
Saat ditanya apakah praktik tersebut berarti tidak membayar bea masuk, Purbaya membenarkan. Sebagian barang memang tidak membayar kewajiban secara penuh. “Iya, masuknya enggak bayar. Sebagian ada yang bayar separuh, ada yang under invoicing,” katanya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan praktik bisnis secara fair dan berpotensi merugikan penerimaan negara.
“Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair yang merugikan saya sehingga income-nya dari Bea Cukai dan pajak turun, bahwa ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi,” tandasnya.
Pada Kamis (12/2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga mal kelas atas. Yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto mengatakan, pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut, tak bisa memberikan penjelasan kepada DJBC Kanwil Jakarta.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo dilansir dari Antara, Kamis (12/2).
Ke depan, Siswo tidak menampik kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta.
“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet,” ungkapnya.
Aksi penyegelan yang dilakukan DJBC merupakan tindak lanjut instruksi Menkeu Purbaya untuk menggali potensi penerimaan pajak dari luar. Di mana, aksi tersebut umum dilakukan oleh kepabeanan maupun cukai.












