Live Streaming dan Saweran dalam Lintasan Hukum Pajak

Di ruang maya yang nyaris tanpa batas, jutaan orang kini berkumpul setiap hari untuk menyaksikan seseorang bermain gim, menyanyi, mengulas gawai, atau sekadar bercakap. Fenomena live streaming telah menjelma menjadi ekosistem ekonomi digital yang nyata, bukan lagi sekadar aktivitas hiburan. Dari layar ponsel dan komputer, uang mengalir melalui tombol donasi, fitur tip, atau saweran yang dikirimkan penonton kepada kreator yang mereka kagumi.

Arus dana itu bergerak cepat dan lintas platform, dari YouTube hingga TikTok, dari Twitch sampai layanan pihak ketiga seperti Saweria atau Trakteer.

Di balik hiruk-pikuk hiburan itu, ada sesuatu yang terlihat berbeda. Yang terbaca bukan hanya ekspresi kreativitas, melainkan juga transaksi ekonomi yang menciptakan tambahan kemampuan ekonomis bagi individu. Dalam kacamata hukum pajak, tambahan kemampuan ekonomis itu adalah penghasilan. Dan setiap penghasilan, dengan nama dan bentuk apa pun, berada dalam jangkauan kewenangan fiskal.

Ekonomi Digital dan Perluasan Mekanisme Pajak

Indonesia, seperti banyak negara lain, sedang menata ulang kerangka pemajakan untuk menyesuaikan diri dengan ekonomi digital. Ketika penjualan barang dan jasa bergeser ke platform daring, pemerintah memperluas mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah salah satu contohnya. Walaupun regulasi itu secara langsung menyasar perdagangan barang dan jasa, semangat yang melatarinya sama dengan yang diterapkan pada para konten kreator: negara tidak lagi bergantung pada kejujuran pelaku usaha semata, melainkan membangun sistem yang memaksa kepatuhan melalui infrastruktur digital.

Dalam kerangka inilah aktivitas streaming dan saweran mulai diperlakukan sebagai bagian dari perekonomian yang harus diawasi. Kreator digital tidak lagi dipandang sebagai penghobi, melainkan sebagai pekerja bebas yang memperoleh penghasilan. Para YouTuber, streamer gim, dan influencer kini didorong untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta melaporkan seluruh pendapatannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Saweran: Donasi atau Penghasilan?

Dalam perdebatan publik, saweran kerap dipersepsikan sebagai sumbangan sukarela. Penonton merasa tidak membeli jasa apa pun ketika mengirimkan uang kepada streamer. Mereka hanya ingin mendukung, memberi semangat, atau menunjukkan rasa terima kasih.

Namun hukum pajak bekerja dengan logika yang berbeda. Ia tidak bertanya tentang niat batin, melainkan tentang akibat ekonomi.

Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Definisi ini sengaja dibuat sangat luas. Negara tidak ingin ada celah bagi bentuk penghasilan baru yang lolos dari pemajakan hanya karena diberi nama yang berbeda.

Dalam konteks live streaming, uang yang masuk ke rekening kreator melalui donasi jelas menambah kemampuan ekonomisnya. Uang itu dapat digunakan untuk membeli barang, membayar sewa, atau ditabung sebagai kekayaan. Oleh karena itu, secara hukum, ia memenuhi unsur penghasilan.

Batas Pengecualian dalam Undang-Undang

Namun, terdapat pengecualian dalam undang-undang. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa sumbangan atau hibah tertentu tidak termasuk objek pajak. Pengecualian itu bersifat sempit. Ia hanya berlaku jika sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau pelaku usaha mikro dan kecil, dengan syarat tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

Donasi dalam live streaming umumnya tidak memenuhi syarat tersebut. Penonton dan streamer tidak memiliki hubungan keluarga. Streamer juga bukan badan sosial atau lembaga keagamaan. Mereka adalah individu yang menjalankan aktivitas kreatif yang dapat dipandang sebagai pekerjaan bebas.

Ketika penonton memberikan uang kepada streamer yang sedang menghibur mereka, hubungan itu lebih dekat pada hubungan jasa, meskipun tidak pernah ada kontrak tertulis.

Prinsip Substance over Form dalam Pajak

Prinsip yang digunakan otoritas pajak adalah substance over form. Yang dilihat bukanlah label “donasi” atau “saweran”, melainkan substansi ekonominya. Jika uang itu diberikan sebagai respons atas konten yang dinikmati, maka secara substansi ia adalah imbalan.

Karena itu, saweran streaming dipandang sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2020 memperkuat pandangan ini. Dalam regulasi tersebut, sumbangan atau hibah hanya dikecualikan dari objek pajak jika tidak ada hubungan usaha atau pekerjaan antara pemberi dan penerima. Dalam ekosistem streaming, hubungan itu ada dalam bentuk yang implisit. Streamer menyediakan konten, penonton menikmati dan memberi imbalan. Bentuknya memang tidak konvensional, tetapi relasi ekonominya nyata.

Kasus penggalangan dana melalui streaming untuk tujuan amal sering dijadikan contoh yang mengaburkan batas ini. Ketika seorang streamer mengumpulkan dana untuk disalurkan ke yayasan, banyak yang beranggapan bahwa uang itu bukan penghasilan. Namun dari sudut pandang fiskus, selama dana itu masuk ke rekening streamer dan berada dalam penguasaannya, ia tetap diperlakukan sebagai penerimaan. Jika kemudian disalurkan, penyaluran itu dapat menjadi biaya atau pengeluaran, tetapi penerimaan awalnya tetap dicatat sebagai penghasilan.

Hiburan yang Bertemu Kewajiban Fiskal

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, negara berupaya menutup celah yang selama ini membuat banyak penghasilan lolos dari pemajakan. Live streaming, yang dulu dianggap aktivitas digital biasa, kini berada di bawah sorotan yang sama dengan sektor formal.

Regulasi yang diterapkan mungkin terasa kaku bagi sebagian kreator, tetapi dari sudut pandang fiskal, ia adalah konsekuensi dari perubahan zaman.

Saweran, yang lahir dari budaya dukung-mendukung di internet, kini harus berdamai dengan lembaran undang-undang. Ia tidak lagi hanya simbol apresiasi, tetapi juga angka dalam laporan pajak. Di titik inilah hiburan bertemu kewajiban, dan kreativitas bersinggungan dengan administrasi negara.