Warga Pati Tumpengan di KPK, Apresiasi OTT Bupati Nonaktif Sudewo

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif

Kamis, 12 Februari 2026 – 16:06 WIB

Warga Pati menggelar aksi syukuran tumpengan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). (Foto: Inilah.com/ Rizki Aslendra)

Warga Pati menggelar aksi syukuran tumpengan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). (Foto: Inilah.com/ Rizki Aslendra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Puluhan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi syukuran tumpengan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi kepada lembaga antikorupsi atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang terjerat kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa.

Setibanya di kantor KPK, warga menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, pemotongan tumpeng, dan makan bersama.

Mereka juga membawa karangan bunga bertuliskan, “Terima kasih kepada KPK atas komitmen dan keberaniannya, usut tuntas OTT di Pati”.

“Pada kesempatan hari ini, kami masyarakat pati hadir ke KPK untuk memberikan support kepada KPK terkait tentang OTT pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang melibatkan oknum nonaktif Kabupaten Pati SDW,” kata Juru Bicara AMPB, Syaiful Bahri di lokasi.

Syaiful berharap KPK tidak berhenti pada operasi tangkap tangan semata, melainkan menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar.

“Dengan harapan apa? OTT tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh bahkan tuntas oleh pihak KPK,” sambungnya.

Selain melakukan penindakan OTT, Syaiful juga meminta KPK memberikan edukasi antikorupsi kepada masyarakat Pati sebagai langkah pencegahan.

“Sehingga masyarakat yang ada di desa, ada di kampung ini mengetahui tentang korupsi itu apa. Sehingga di kemudian hari praktik-praktik korup itu tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

Empat tersangka tersebut yakni Sudewo bersama tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Mereka menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka tersebut meningkat dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK mengungkapkan praktik pemerasan itu disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Penyidik memperkirakan nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp50 miliar berdasarkan temuan awal OTT. Di Kecamatan Jaken, penyidik menemukan barang bukti sebesar Rp2,6 miliar. Jika angka tersebut dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, nilai dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar.

Pada bulan lalu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, rumah para tersangka, serta lokasi pihak terkait lainnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan Sudewo dan para tersangka lainnya.

“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Perpanjangan dilakukan karena masa penahanan pertama selama 20 hari telah berakhir, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, khususnya keterangan saksi dalam perkara tersebut.