KPK Tutupi Jejak Pelarian Bos Blueray John Field, Kenapa?

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif

Minggu, 8 Februari 2026 – 13:38 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutup informasi terkait jejak pelarian pemilik PT Blueray, John Field (JF), dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK berdalih informasi tersebut masih termasuk substansi materi penyidikan yang bersifat rahasia.

“Termasuk materi penyidikan yang didalami. Belum bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Inilah.com, Minggu (8/2/2026).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah adanya upaya perintangan yang dilakukan oknum Kepolisian dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK

“Apakah dalam proses kemarin ada pihak-pihak yang merintangi? Sejauh ini tidak ada. Aman-aman saja, kita melaksanakan tugas berjalan dengan baik. Ada pun tadi kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak tentunya itu dalam rangka kenyamanan. Pada para pihak, yang pihak baik yang pihak kami penyidik, kemudian juga rekan-rekan yang ada di sana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, John Field sempat melarikan diri saat KPK menggelar OTT sejak 4 Februari 2026. Namun, ia kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan, John Field ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

OTT tersebut dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yaitu pemilik PT BR atau Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

KPK mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dikondisikan agar tidak berfungsi untuk meloloskan kepentingan importir, khususnya barang palsu yang dikirim PT Blueray.

Pengkondisian jalur merah tersebut diduga dilakukan oleh Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

Pengaturan jalur merah itu dilakukan untuk kepentingan PT Blueray yang dimiliki John Field. Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawan untuk memastikan barang impor PT Blueray tidak diperiksa secara fisik.

Untuk merealisasikan skema tersebut, Orlando Hamonangan diduga memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.

Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan pengaturan itu, barang impor PT Blueray diduga terbaca sebagai berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Akibat pengkondisian tersebut, barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan Bea Cukai. Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang secara rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulan kepada para oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Nilai aset yang disita dalam rangkaian OTT tersebut mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.000, uang tunai dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta, serta uang tunai yen Jepang sebesar JPY 74.750.000.

Selain itu, KPK juga menyita logam mulia berupa emas dengan berat total 5,3 kilogram atau setara Rp15,7 miliar, satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta, serta satu tas ransel berwarna hitam yang belum diketahui nilainya.