FOTO: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Nadiem Makarim

Ikhsan Medium.jpeg

Senin, 12 Januari 2026 – 15:49 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. 

post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kanan) mencium tangan ayahnya, Nono Anwar Makarim (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kiri) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)