Pengakuan Ammar Zoni di ruang sidang seolah membuka tabir satu kenyataan lama yang tak pernah benar-benar hilang. Bukan sekadar pengakuan seorang terdakwa, melainkan potret tentang sesuatu yang sejak lama disebut sebagai rahasia umum, yakni peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan alias lapas.
Ya, jika boleh mundur sedikit, pada 2017 silam, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK pernah secara terbuka menyatakan narkoba di lapas bukan lagi hal yang terdengar aneh.
Alasannya sederhana, sekitar 40 hingga 50 persen penghuni penjara kata beliau merupakan narapidana kasus narkotika, yang di saat bersamaan masih bergelut dengan ketergantungan terhadap barang haram tersebut.
“Itu rahasia umum bahwa kalau terjadi di penjara ya seperti itu,” kata JK, saat itu.
Sembilan tahun berselang, pernyataan itu terasa masih relevan. Apa yang disampaikan Ammar Zoni di persidangan beberapa waktu lalu seolah menyiratkan, kaset usang yang kusut rupanya belum terurai juga. Entah masih ada dua jari yang terus memutarnya, atau memang tak pernah ada.
Pada Kamis, 8 Januari lalu, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba kembali menjalani persidangan.
Dari total enam terdakwa, hanya lima orang, termasuk Ammar yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sementara satu terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara daring.
Sejak awal, suasana persidangan terbilang panas. Seluruh terdakwa kompak membantah dakwaan jaksa dan bersikukuh tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam rutan.
Namun, situasi mulai menggelitik ketika Ammar angkat bicara. Sebagai seorang figur publik yang terbiasa berbicara di depan umum, ia tampak lugas saat mulai memuntahkan memori kelam selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.
Sebelum masuk ke pokok ceritanya, Ammar lebih dulu meminta kepastian kepada majelis hakim.”Terima kasih Yang Mulia. Tapi sebelumnya Yang Mulia, kalau saya bicarakan ini, keamanan saya juga terjamin ya? Kalau saya tidak bermaksud untuk menjelekkan instansi pemasyarakatan gitu ya. Ini kita khusus di Rutan saja gitu,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut langsung direspons oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Ia menegaskan perbedaan antara menceritakan pengalaman dan upaya menjelekkan institusi.
“Betul itu beda ya. Mau kita menjelekkan, mau kita menceritakan, itu beda. Kalau menceritakan kan kita cerita saja, masalah jelek apa enggak itu kan pendapat orang,” kata Dwi.
Pernyataan Hakim Ketua seolah jadi lampu hijau bagi Ammar untuk mengungkap praktik peredaran narkotika dan sejenisnya di dalam rumah tahanan.
Puncaknya, Ammar secara blak-blakan mengakui kalau dia sebagai terpidana pernah menggunakan narkotika jenis ganja saat baru masuk sebagai penghuni lapas 2023 lalu. Pengakuan itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lagi pula kata dia, peredaran narkoba di dalam rumah tahanan bukanlah cerita baru. Mantan suami Irish Bella itu menyebut praktik tersebut sudah menjadi keseharian yang diketahui banyak pihak.”Sebenarnya di Rutan Salemba itu emang dijual bebas,” ungkap Ammar.
Ammar pun tak ketinggalan menyebut nama seorang terpidana bernama Andre, sosok yang menurutnya dikenal sebagai penyuplai sekaligus figur penting di balik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Andre disebut merupakan terpidana yang masih berada di Rutan Salemba ketika kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar mencuat, sekitar awal 2025 lalu.”Kita semua tahu bandar narkoba di sana adalah Andre. Dia bos besar, bos narkoba,” kata Ammar.
Pemeran serial Ikatan Cinta itu mengaku hingga kini tak mengetahui secara pasti status Andre. Ia tak bisa memastikan apakah sosok tersebut masih menjalani pidana atau justru telah menghirup udara bebas.”Dia seorang terpidana. Sekarang saya tidak tahu dia sudah bebas apa gimana. Tapi waktu itu masih ada di dalam,” katanya.
Saking terang benderangnya praktik perdagangan dan peredaran narkoba di dalam Lapas, Ammar pun sempat ditawari pekerjaan tambahan, menjadi pengawas pergerakan barang haram tersebut di Rutan Salemba.
Tawaran itu datang dari teman sekamarnya berenama Jaya, yang juga aktif berkomunikasi dengan Andre, pada 31 Desember 2024. Untuk peran tersebut, Jaya disebut menjanjikan Ammar imbalan sekitar Rp10 juta.
Tawaran inilah yang kemudian menjadi titik awal Ammar kembali terseret ke perkara hukum, meski ia menegaskan telah menolaknya sejak awal.”Saya ketawa lah Yang Mulia. Harga saya lebih mahal. Harga saya enggak segitu kan, gitu kan. Buat apa saya harus ngeliatin narkoba juga segala macam. Padahal karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk kan gitu. Jadi saya tolak,” katanya.
Ammar lalu mengisahkan peristiwa lanjutan yang terjadi pada, 3 Januari 2025. Seusai menunaikan salat Jumat, ia mengaku melihat aktivitas yang mencurigakan di dalam rutan. Meski demikian, ia menegaskan tidak terlibat dan tidak memiliki urusan apa pun dengan aktivitas tersebut.
“Nah, setelah itu di tanggal 3, itu waktu hari Jumat. Dan di hari Jumat itu setelah pulang salat Jumat, saya ngeliat dia nih. Saya baru masuk, pulang ke sel. Nah dia baru mau keluar gitu lho. Ngambil sesuatu gitu kan dari Jaya. Ya udah, saya enggak ada urusan apa-apa lagi kan,” ujarnya.
Namun, situasi berubah pada malam harinya. Sekitar waktu Isya, Ammar mengaku didatangi petugas lapas yang tiba-tiba meminta ponsel miliknya.
“Nah, lalu di malamnya, sekitar Isya, itu Pak Eka datang. Pak Eka datang, lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lu?’ Ya kan. Nah ya saya kasih langsung kan gitu, saya kaget juga kan tiba-tiba,” tuturnya.
Pada momen itulah, Ammar bersama lima terdakwa lainnya akhirnya ditangkap hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ammar dan kolega disangkakan tiga pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













